Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka telah melewati tahap mediasi kedua.
Semua pihak menghadiri mediasi kedua yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/10/2025).
Namun, Gibran maupun komisioner KPU RI tidak hadir langsung dan diwakili oleh pengacara mereka.
Pada tahap ini, Subhan Palal selaku penggugat menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat. Sebagai catatan, proposal perdamaian berbeda dengan gugatan perkara.
Dalam petitum, Subhan mengharuskan Gibran dan KPU RI untuk membayarkan uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun.
Uang ini akan disetorkan kembali ke kas negara untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.
Selain itu, dalam petitumnya, Subhan meminta agar majelis hakim dapat menyatakan Gibran dan KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Serta, menyatakan status Gibran sebagai Wapres menjadi tidak sah.
Dalam mediasi kedua ini, Subhan menyerahkan proposal perdamaian kepada para tergugat.
Syarat-syarat damai ini cukup berbeda dengan petitum gugatan.
Ada dua hal yang dapat membuat Subhan untuk mencabut perkaranya. “Para Tergugat harus meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Para Tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,” bunyi proposal damai dari Subhan.
Ia meminta agar Gibran dan KPU RI untuk meminta maaf dan mundur dari jabatan masing-masing.
Jika dua hal ini tidak dipenuhi, Subhan tidak akan mencabut gugatannya dan bakal melanjutkan hal ini ke proses sidang.
Subhan mengaku tidak memasukkan pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun ke dalam proposal damai.
“Saya enggak minta pokok perkara (uang ganti rugi Rp 125 triliun). Tadi, mediator minta (penjelasan) bagaimana tentang tuntutan ganti rugi. Enggak usah, saya enggak butuh duit,” ujar Subhan ditemui di PN Jakpus, Senin siang.
Usai menerima proposal perdamaian dari penggugat, pihak Gibran dan KPU RI selaku tergugat akan menyampaikan tanggapan mereka terhadap dokumen tersebut pada mediasi pekan depan.
Subhan mengatakan, pada mediasi ketiga yang akan dilaksanakan pada Senin (13/10/2025) akan ditentukan apakah para pihak berdamai atau tidak.
“Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” kata Subhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Damai Atau Tidaknya Gibran dengan Penggugatnya Bakal Ditentukan saat Mediasi Pekan Depan Nasional 7 Oktober 2025
/data/photo/2025/09/29/68da0661646aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)