Dalami Proses Penganggaran Proyek Jalan di Sumut, KPK Cecar 2 Saksi

Dalami Proses Penganggaran Proyek Jalan di Sumut, KPK Cecar 2 Saksi

Jakarta

KPK telah memeriksa 2 orang saksi terkait kasus korupsi proyek jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). KPK mendalami soal bagaimana proses penganggaran dalam kasus ini.

“Saksi didalami terkait proses penganggaran 2 proyek yang dimenangkan tersangka KIR-RAY,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Pemeriksaan dua orang itu dilakukan pada Kamis (10/7) kemarin. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Saksi yang diperiksa ialah Muhammad Haldun (PNS) dan Ryan Muhammad (PNS).

Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan 5 orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini:

Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

(ial/fca)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini