Jombang (beritajatim.com) – Dalam 1 jam, petugas Sat Lantas Polres Jombang berhasil menjaring 82 pelanggar lalu lintas jalur bawah Fly Over atau jalan layang Peterongan, Selasa (16/7/2024).
Razia tersebut merupakan hari kedua Operasi Patuh Semeru 2024. Berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Mulai pengendara motor melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, berkendara sembari mengoperasikan HP, dan kendaraan tidak sesuai spektek.
“Operasi Patuh Semeru di jalur Bawah jalan laying Peterongan kita lakukan selama satu jam. Walhasil, kita menjaring 82 pelanggar. Semuanya kita tilang,” ujar Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin.
Dia mengatakan, lokasi operasi di fly over sengaja dipilih. Pasalnya, banyak laporan masyarakat melalui call center Kandani Polres Jombang terkait pengendara melawan arus di bawah fly over Jombang itu.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dengan memerintahkan anggota Turjawali Satlantas Polres Jombang melakukan razia di lokasi. Yakni pukul 08.30 hingga 09.30 WIB.
Benar saja, saat dirazia ternyata banyak pengendara yang terjaring karena melawan arus. Mereka melakukannya mendapatkan jalur lebih cepat. Padahal, jalan tersebut satu jalur. Yakni dari timur ke barat.
Kasnasin merincin, para pelanggaran yang terjaring meliputi 50 pengendara melawan arus, 25 pelanggar tidak menggunakan helm, 4 berkendara sembari memainkan HP, dan 3 kendaraan tidak sesuai spektek.
“Sebanyak 82 kendaraan kita lakukan tindakan tilang. Kita amankan 70 STNK, 5 SIM, dan 7 sepeda motor,” kata Iptu Kasnasin.
Sementara itu, operasi yang dilakukan pada Senin, 15 Juni 2024 di Jalan KH. Wakhid Hasyim, Jalan A. Yani dan Jalan Gus Dur menindak 51 Pelanggar. Rinciannya, 5 pengendara masih di bawah umur, 1 pengendara berboncengan lebih dari satu, 12 pengendara tidak menggunakan helm SNI, 20 tidak menggunakan sabuk pengaman, 7 melawan Arus dan 7 knalpot tidak sesuai spektek.
“Operasi patuh semeru 2024 yang digelar sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Jombang. Penindakan yang dilakukan petugas agar menjadi efek jera bagi para pelanggar,” pungkasnya. [suf]
