Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 3,5%: Bekasi Rp5,88 Juta, Karawang Berapa?

Bisnis.com, JAKARTA — Besaran kenaikan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2026 akan diumumkan oleh pemerintah pada Desember ini, termasuk UMK Jabar 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa regulasi terbaru terkait UMP 2026 sudah selesai dibahas, meskipun enggan menjelaskan waktu pengumumannya.

“Regulasi sudah diparaf [ditandatangani],” ujar Airlangga singkat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Adapun, pemerintah menerapkan mekanisme baru dalam penetapan UMP, yakni dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa basis perhitungan KHL memungkinkan kenaikan upah minimum yang bergantung kondisi ekonomi setiap kabupaten/kota, biarpun berada dalam provinsi yang sama.

“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu, tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Sementara itu, kalangan buruh mengkhawatirkan kenaikan UMP 2026 lebih rendah dari tahun sebelumnya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berujar bahwa belum ada titik temu antara pengusaha dan pekerja terkait rentang alfa dalam formula UMP 2026.

Dia menyebut kenaikan UMP 2026 berpotensi hanya sebesar 3,5% dan ditempuh melalui diskresi presiden, sebagaimana kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Informasi yang kita dapatkan mengatakan kenaikan [UMP 2026] hanya 3,5%. Kemungkinan diskresi presiden akan berlaku lagi,” ujar Elly kepada Bisnis, Selasa (2/12/2025).

Berikut daftar UMK 2026 di Jawa Barat (Jabar) Jika hanya naik 3,5%:

Kota Bekasi: dari Rp5.690.752 menjadi Rp5.889.928
Kabupaten Karawang: dari Rp5.599.593 menjadi Rp5.795.578
Kabupaten Bekasi: dari Rp5.558.515 menjadi Rp5.753.063
Kabupaten Purwakarta: dari Rp4.792.252 menjadi Rp4.959.980
Kabupaten Subang: dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.631.427
Kota Depok: dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.377.571
Kota Bogor: dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.306.338
Kabupaten Bogor: dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.047.913
Kabupaten Sukabumi: dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.730.638
Kabupaten Cianjur: dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.213.243
Kota Sukabumi: dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.124.286
Kota Bandung: dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.639.815
Kota Cimahi: dari Rp3.863.692 menjadi Rp3.998.921
Kabupaten Bandung Barat: dari Rp3.736.741 menjadi Rp3.867.526
Kabupaten Sumedang: dari Rp3.732.088 menjadi Rp3.862.711
Kabupaten Bandung: dari Rp3.757.284 menjadi Rp3.888.788
Kabupaten Indramayu: dari Rp2.794.237 menjadi Rp2.892.035
Kota Cirebon: dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.792.103
Kabupaten Cirebon: dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.775.230
Kabupaten Majalengka: dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.488.794
Kabupaten Kuningan: dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.286.852
Kota Tasikmalaya: dari Rp2.801.962 menjadi Rp2.900.030
Kabupaten Tasikmalaya: dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.794.491
Kabupaten Garut: dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.410.054
Kabupaten Ciamis: dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.303.163
Kabupaten Pangandaran: dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.299.484
Kota Banjar: dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.281.920