Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sekitar 6,5% hingga 10,5%. Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5% sesuai tuntutan buruh?
Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.
“Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.
Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:
Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
