Daftar Tuntutan JPU terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto

26 October 2023, 8:19

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate bersama eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.Ketiganya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa yang dilansir dari Tempo.Tuntutan untuk JohnnySebelumnya, JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan BTS agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu.Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.JPU menuntut Johnny dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Selain itu, Johnny juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU membacakan amar tuntutan, Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.Tuntutan untuk Anang LatifSementara eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut dengan kurungan penjara selama 18 tahun. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.Sama seperti Johnny, Anang juga diharuskan membayar uang pengganti satu bulan setelah keluarnya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta agar harta benda Anang disita jika dia tak mampu membayar uang pengganti tersebut. Jika harta Anang tak mencukupi uang pengganti, jaksa meminta agar majelis hakim menggantinya dengan pidana kurungan penjara selama 9 tahun.Iklan

Selanjutnya: Tuntutan untuk Yohan Suryanto

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi