Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru, Ada Kenaikan

Daftar Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru, Ada Kenaikan

Jakarta

Keberadaan jalan tol dalam kota Jakarta atau Jakarta Inner Ring Road (JIRR) sangat membantu masyarakat untuk mempercepat mobilitas antar wilayah. Seperti jalan tol pada umumnya, pengguna jalan yang masuk tol dikenakan biaya.

Adapun yang dimaksud jalan tol dalam kota adalah ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Berapa tarif tol dalam kota yang terbaru?

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta ini ditetapkan sama untuk setiap kali masuk dan keluar tanpa memperhatikan jarak tempuhnya. Berikut ini daftar tarif Tol Dalam Kota Jakarta (JIRR) yang terbaru:

Golongan I: Rp 11.000 (tarif semula Rp 10.500)Golongan II: Rp 16.500 (tarif semula Rp 15.500)Golongan III: Rp 16.500 (tarif semula Rp 15.500)Golongan IV: Rp 19.000 (tarif semula Rp 17.500)Golongan V: Rp 19.000 (tarif semula Rp 17.500)

Besar tarif tol dalam Kota Jakarta tersebut telah mengalami kenaikan sejak September 2024. Kenaikan ini diatur lewat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

Aturan dibuat berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Kenaikan tarif ini merupakan hasil evaluasi dan penyesuaian tarif tol tiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.

“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan persnya.

Keterangan Golongan Kendaraan Jalan Tol

Buat detikers yang belum tahu jenis atau golongan kendaraan kamu, berikut penjelasannya:

Golongan I: sedan, jip, pikap/truk kecil, dan busGolongan II: truk dengan 2 (dua) gandarGolongan III: truk dengan 3 (tiga) gandarGolongan IV: truk dengan 4 (empat) gandarGolongan V: truk dengan 5 (lima) gandar

Nah, jika detikers pengguna mobil pribadi, maka kamu dikenakan tarif Golongan I. Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang dikenakan adalah Rp 11 ribu.

(bai/row)

Merangkum Semua Peristiwa