Daftar Startup Tutup Imbas Terjerat Masalah, Crowde hingga eFishery

Daftar Startup Tutup Imbas Terjerat Masalah, Crowde hingga eFishery

Bisnis.com, JAKARTA— Industri startup terus diguncang masalah tata kelola dan dugaan pelanggaran yang merugikan publik. 

Setelah gelombang kasus di sektor agritech dan fintech sepanjang 2024–2025, kini giliran platform pendanaan agrikultur Crowde kehilangan izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus Crowde menambah panjang daftar startup yang tersandung masalah mulai dari gagal bayar, penyelewengan dana, hingga dugaan manipulasi laporan keuangan. Berikut rangkumannya: 

1. Crowde 

OJK resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025 melalui keputusan KEP-68/D.06/2025.

Regulator menyebut pencabutan dilakukan karena pelanggaran ekuitas minimum, memburuknya kinerja operasional, hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI) sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2024.

Sebelum dicabut, Crowde telah dikenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Pemegang saham dan pengurus dinilai gagal memenuhi kewajiban perbaikan sesuai tenggat waktu. 

OJK juga menyatakan tengah menindak dugaan pelanggaran pidana sektor jasa keuangan, termasuk penilaian kembali pihak utama kepada pendiri Yohanes Sugihtononugroho yang dinyatakan tidak lulus dan dilarang menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan. Proses penegakan hukum dilakukan bersama aparat penegak hukum.

Dengan pencabutan izin, Crowde wajib menghentikan operasional, menyelesaikan hak lender dan borrower, serta menggelar RUPS pembentukan tim likuidasi selambatnya 30 hari kerja.

2. eFishery

Startup aquatech eFishery diterpa dugaan manipulasi pendapatan dalam laporan internal yang dikaji Bloomberg News. Pendapatan disebut digembungkan hingga US$600 juta atau sekitar Rp9,7 triliun pada Januari—September 2024, sementara realisasinya hanya US$157 juta.

Lebih dari 75% data dalam laporan keuangan disebut palsu. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola startup yang sudah mendapatkan pendanaan besar dari investor internasional.

3. TaniFund 

Platform agritech dan P2P lending TaniFund menghadapi tuntutan dari 128 lender dengan total klaim sekitar Rp14 miliar sejak 2021. OJK mencabut izinnya pada Mei 2024 setelah perusahaan dianggap tidak lagi menjalankan fungsi secara sehat dan memiliki aset hanya Rp3 miliar. Regulator memerintahkan pembentukan tim likuidasi melalui RUPS untuk penyelesaian kewajiban kepada kreditur.

4. KoinP2P (KoinWorks) 

Anak usaha KoinWorks, yakni KoinP2P, disorot akibat dugaan fraud operasional yang memicu kerugian hingga Rp365 miliar. Borrower berinisial MT disebut melakukan pemalsuan dan penggelapan dana.

OJK melakukan pemeriksaan khusus dan mengawasi negosiasi penyelesaian klaim lender yang saat ini berlangsung secara business to business.

5. Investree 

Investree menjadi salah satu kasus fintech terbesar setelah izin usaha dicabut pada Oktober 2024 menyusul dugaan pelanggaran ekuitas dan fraud. CEO dan Co-Founder Adrian Asharyanto Gunadi diduga menghimpun dana ilegal Rp2,7 triliun melalui perusahaan special purpose vehicle pada periode 2022—2024. 

Adrian sempat menjadi buronan, sebelum akhirnya ditangkap Interpol di Qatar dan diterbangkan kembali ke Indonesia pada September 2025 untuk menjalani proses hukum.

6. Octopus

Startup daur ulang Octopus mengalami masalah finansial akibat salah kelola dan pembengkakan biaya rekrutmen. Kondisi tersebut memicu keterlambatan gaji karyawan dan mitra, serta pengunduran diri beberapa pendiri termasuk Hamish Daud.