Jakarta –
Opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor sudah mulai berlaku per 5 Januari 2025 kemarin. Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari pokok pajak, tapi beberapa provinsi ini mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan.
Kebijakan penerapan opsen ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Untuk mengakomodir tarif opsen ini, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, pajak kendaraan bermotor ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sedangkan tarif BBNKB paling tinggi sebesar 12 persen.
Beberapa provinsi pun telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk mengakomodir adanya opsen ini. Dengan begitu, mereka mengklaim tidak ada beban tambahan yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan meski ada opsen dengan tarif 66% itu.
Dikutip detikJabar, Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik memastikan tidak ada kenaikan untuk sektor pajak kendaraan bermotor meski skema baru itu diterapkan.
“Opsen mulai berlaku hari ini karena itu amanat undang-undang. Tapi tidak ada kenaikan baik di PKB dan BBNKB dikarenakan, terdapat kebijakan untuk tidak menambah beban masyarakat dengan memberikan angka koefisien diskon yang mengefek ke nominal pokok pajak dan juga opsen,” katanya.
“Tentunya hal ini menjadi kabar baik dan mudah-mudahan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Karena, kontribusinya sangat penting untuk program pembangunan di berbagai sektor, kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ucapnya menambahkan.
Selain Jawa Barat, provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga mengklaim tidak ada kenaikan beban pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.
Contohnya Banten, Pemprov Banten menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari sebelumnya 1,75% menjadi 1,2%. Berdasarkan Pergub Banten No. 28 Tahun 2024, Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%. Dengan pengurangan itu, Pemprov Banten mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski diterapkan opsen.
Begitu juga Jawa Tengah. Pemprov Jateng menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%. Ditambah, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%. Sehingga, meski ada tambahan opsen sebesar 66%, pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tetap sama dengan tarif sebelum adanya opsen.
(rgr/din)