Jakarta –
Beberapa pengguna Pertalite mengeluhkan kendaraannya tak terdaftar saat mendaftarkan ke laman myPertamina.
Pertamina sudah membuka pendaftaran bagi kendaraan yang menggunakan BBM jenis Pertalite dan solar subsidi. Pendaftaran itu sudah dibuka sejak 1 Juli 2022. Data pendaftaran itu nantinya akan digunakan untuk analisa lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan regulasi.
Tujuannya, agar penyaluran kedua jenis BBM subsidi itu bisa lebih tepat sasaran. Pendaftaran tersebut juga dilakukan untuk melindungi konsumen yang berhak dari konsumen lainnya yang tidak berhak.
Namun dalam perjalanannya, tak semua pendaftaran berjalan mulus. Ada beberapa pengguna Pertalite yang mengeluhkan gagal melakukan pendaftaran. Saat pendaftaran, tertulis kendaraannya tak terdaftar. Dalam penelurusan detikOto, keluhan itu disampaikan sejumlah pemilik akun Instagram di kolom komentar Instagram myPertamina. Padahal sejauh ini belum ada pembatasan yang dilakukan untuk pembelian kedua jenis BBM tersebut.
“Semua kendaraan roda empat bisa mendaftar melalui website www.subsiditepat.mypertamina.id,” tutur Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari saat dihubungi detikOto, Selasa (10/12/2024).
Heppy mengungkap, bila ada kegagalan pendaftaran, pemilik kendaraan harus mengecek registrasi kendaraanya lagi. Laman Instagram myPertamina juga menuliskan, pengecekan data kendaraan bisa dilakukan pada situs ERI Korlantas di laman https://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/infokendaraan1.php. Pengecekan juga bisa dilakukan di aplikasi Samsat Digital Nasional.
“Untuk yang gagal daftar karena kendaraan tidak terdaftar sebaiknya konsumen melakukan pengecekan ke Korlantas atau Samsat terkait,” terang Heppy lagi.
Cara Daftar myPertamina
Buat kamu pengguna Pertalite dan belum melakukan pendaftaran, untuk tetap bisa menggunakan BBM RON 90 Pertamina itu maka harus segera mendaftar. Cara mendaftarnya pun mudah. Kamu tinggal membuka laman http://subsiditepat.mypertamina.id/. Siapkan dokumen yang dibutuhkan berupa:
Foto KTPFoto DiriFoto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)Foto nomor polisi kendaraan
Sedangkan untuk kendaraan komersial barang, komersial penumpang dan layanan umum membutuhkan Foto KIR. KIR merupakan uji kelayakan kendaraan secara teknis. Foto KIR itu harus diambil dengan jelas untuk memudahkan dalam proses pendaftaran. Kalau dokumen sudah disiapkan, maka tinggal mendaftarkan kendaraan dengan memasukkan data diri dan dokumen. Jika kendaraan sudah selesai terverifikasi, maka tinggal mengunduh QR Code yang diberikan.
Kalau nanti cocok dan sudah terdaftar, kamu akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu bisa kamu cetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code tersebutlah yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi jenis Pertalite. Tapi QR Code ini jangan asal ditempel di mobil ya, karena bisa disalahgunakan oleh orang lain.
(dry/rgr)