Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, total ada 27 hari yang ditetapkan sebagai hari libur.
Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat dan merayakan momen-momen penting.
Keputusan ini juga memberikan panduan bagi instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan pelaku usaha dalam menyusun jadwal operasional mereka.
Dengan mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama 2025, masyarakat dapat merencanakan kegiatan, liburan, atau perjalanan jauh dengan lebih matang. Libur panjang yang terbentuk dari rangkaian hari libur dan cuti bersama ini juga diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Berikut ini adalah rincian lengkap hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yang perlu Anda catat.