Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

Daftar Lengkap Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025, Apa Saja?

TRIBUNJATIM.COM – Kabar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sorotan belakangan ini.

Sebab, PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kenaikan PPN disoroti lantaran berimbas pada sejumlah barang dan jasa.

Kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024), via Kompas.com.

Meski demikian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Barang dan jasa tidak kena PPN 12 persen

Airlangga merinci, pemerintah akan membebaskan PPN 12 persen untuk sejumlah barang dan jasa yang masuk dalam kebutuhan pokok atau penting.

Barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah:

Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng/ikan bolu
Ikan cakalang/ikan sisik
Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
Telur ayam ras
Cabai hijau, cabai merah, dan cabai rawit
Sayuran
Susu segar
Bawang merah
Gula pasir konsumsi

Selain itu, pemerintah juga membebaskan PPN 12 persen bagi beberapa jasa yang bersifat strategis, yaitu:

Jasa pendidikan
Jasa pelayanan kesehatan
Jasa pelayanan sosial
Jasa angkutan umum
Jasa tenaga kerja
Jasa keuangan
Asuransi
Vaksin polio
Jasa pemakaian air minum
Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pengecualian pajak tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.

“Tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” jelas dia.

“Ini asas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” sambungnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah barang yang seharusnya menerima PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan tarif PPN 11 persen.

Barang-barang tersebut adalah tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng curah atau Minyakita.

“Untuk barang yang sangat strategis seperti listrik dan air, PPN-nya dibebaskan untuk rumah kecuali yang dayanya di atas 6600 va, sedangkan air bersih juga tidak membayar PPN,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, pemerintah akan menanggung biaya kenaikan pajak 1 persen dari barang-barang tersebut.

Sri Mulyani menegaskan, kenaikan PPN 12 persen berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah atau bersifat premium yang dikonsumsi masyarakat golongan menengah ke atas.

Barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen, termasuk layanan Rumah Sakit VIP, sekolah internasional, ikan dan daging premium, serta pelanggan listrik dengan daya 3500-6600 va.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com