Daftar Gubernur Terjerat Kasus Korupsi di Era Jokowi

22 December 2023, 15:57

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah gubernur terseret kasus korupsi di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang dimulai sejak 2014. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada 11 gubernur yang harus berhadapan dengan hukum atas kasus korupsi.
2015
Gubernur Papua Barnabas Suebu

Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu harus berurusan dengan KPK atas kasus pembangunan PLTA yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp43,362 miliar (perhitungan BPK pada 18 Juni 2015 dan 25 Juni 2015).
Barnabas divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan sudah bebas bersyarat sejak 17 Juli 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika Barnabas berencana membangun PLTA di Papua pada 2007. Barnabas mengatur PT KPIJ sebagai perusahaan yang membangun PLTA tersebut. Barnabas dan keluarganya memiliki saham mayoritas di KPIJ.
Adapun KPIJ menggandeng perusahaan lain karena tak memiliki kemampuan membangun pembangkit.
Dari proyek ini, KPIJ menerima pembayaran Rp41,34 miliar. Namun, sebenarnya anggaran yang terpakai untuk pekerjaan hanya Rp6,886 miliar.
Sisanya digunakan untuk membayar pihak-pihak terkait Rp7,8 miliar, dikembalikan ke kas daerah Rp5,38 miliar, dan sebesar Rp21,5 miliar untuk kepentingan di luar proyek. Barnabas terbukti memperoleh Rp300 juta dari keuntungan PT KPIJ.

Gubernur Riau Annas Maamun
Gubernur Riau Annas Maamun harus menghadapi tiga tuntutan KPK. Pertama, ia disebut menerima suap US$166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Kedua, menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pekerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.
Ketiga, Annas disebut menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Dalam perjalanannya, Annas mendapat pengurangan hukuman selama satu tahun alias grasi dari Presiden Jokowi. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Pada Rabu, 30 Maret 2022, KPK kembali memproses hukum Annas atas kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P tahun anggaran 2014 dan/atau RAPBD tahun anggaran 2015 Provinsi Riau.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memecahkan rekor dengan menjadi tersangka atas empat kasus korupsi. Ia diproses hukum oleh KPK dan Kejaksaan Agung atas kasus suap anggota DPRD terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut dan pengesahan APBD Sumut 2014-2015; kasus korupsi dana bansos; kasus suap terhadap mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella terkait pengamanan kasus bansos di Kejaksaan; dan kasus suap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
2016
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam
Pada Selasa, 23 Agustus 2016, KPK mengumumkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perizinan tambang.
Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M. Syarif, mengatakan penetapan Nur Alam sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait persetujuan izin usaha tambang di Sultra tahun 2009-2014.
Laode menjelaskan Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Nur Alam dengan pidana 12 tahun penjara. Nur Alam dinilai telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun dan menerima gratifikasi sejumlah Rp40,268 miliar.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji serta Joko Subagyo juga sepakat untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.

2017
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Pada Kamis, 12 Oktober 2017, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp1 miliar. Uang itu merupakan bagian dari janji sebesar Rp4,7 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS). Kasus ini juga melibatkan pengusaha Rico Diansari.
Jhoni merupakan perwakilan dari pemenang dua proyek di Bengkulu, yaitu pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Tes-Muara Aman (Air Dingin-Tes) dengan kontrak senilai Rp37.072.160.000 dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau peningkatan jalan Curup-Air Dingin dengan nilai kontrak Rp16.875.983.000.
Ridwan dan istrinya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu. Masing-masing dipidana sembilan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider delapan bulan kurungan. Hak politik Ridwan juga dicabut selama lima tahun.
2018
Gubernur Jambi Zumi Zola
Gubernur Jambi Zumi Zola mulai ditahan KPK pada 9 April 2018. Zumi diproses hukum atas kasus penerimaan gratifikasi Rp49 miliar bersama-sama dengan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. Seiring berjalannya waktu, KPK juga menjerat Zumi di kasus suap anggota DPRD Jambi.
Zumi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi berupa Rp37.477.000.000, US$173.300, dan Sin$100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard.
Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar sebagai uang ketuk palu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.
KPK menjebloskan Zumi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Desember 2018. Zumi sudah menghirup udara bebas sejak Selasa, 6 September 2022.

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf merupakan terpidana kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi Rp8,71 miliar.
Irwandi ditangkap KPK di Pendopo Gubernur pada Selasa malam 3 Juli 2018 silam. Total uang yang disita dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut sebesar Rp500 juta. Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018.
Pada April 2019, Irwandi divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Empat bulan kemudian, Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi delapan tahun penjara setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Irwandi kembali menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
KPK menjebloskan Irwandi ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020. Atas kasus korupsi itu, Presiden Jokowi memecat Irwandi dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Posisi dia digantikan oleh Nova Iriansyah sebagai Plt. Gubernur Aceh.
Irwandi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat pada Selasa, 25 Oktober 2022.