Bisnis.com, JAKARTA – Raffi Ahmad menjadi sorotan netizen setelah viral mobil menteri berplat RI 36 memaksa menerobos kemacetan.
Adapun sebelumnya, mobil menteri berplat RI 36 terekam kamera memaksa menerobos kemacetan di jalanan Jakarta.
Bahkan polisi patrol dan pengawal (patwal) terlihat bertindak arogan setelah mobil menteri sempat dihalangi oleh sebuah taksi mewah.
Pasalnya taksi berjenis Toyota Alphard berwarna hitam sempat berbelok ke arah jalan yang telah dibuka oleh patwal.
Akibatnya, mobil menteri RI 36 sejenak kembali tertahan di tengah kemacetan.
Kejadian tersebut sempat membuat netizen mencari pemilik mobil Menteri RI 36 dan menduga digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Namun ternyata, mobil tersebut digunakan oleh Raffi Ahmad yang berstatus Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/1/2025) dikutip dari Antaranews.
Raffi menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu, dirinya tidak sedang berada dalam kendaraan yang biasa digunakannya untuk keperluan dinas kenegaraan itu.
Raffi menyebut bahwa mobil itu sedang dalam perjalanan menjemputnya setelah mengambil beberapa berkas penting sebelum melanjutkan ke rapat berikutnya.
Daftar Fasilitas yang Diberikan kepada Raffi Ahmad
Raffi Ahmad memiliki sejumlah fasilitas yang diberikan negara untuk menunjang kebutuhannya sebagai utusan khusus presiden.
Selain mobil dinas, Raffi diberikan biaya perjalanan dan rumah jabatan yang lengkap dengan perlengkapannya.
Kemudian dirinya juga akan dibantu oleh dua asisten dan pembantu asisten.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Menteri memiliki gaji pokok Rp5.040.000.
Sedangkan tunjangan Menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara atau pejabat lain yang kedudukannya disetarakan dengan menteri adalah Rp13.608.000 setiap bulan.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,” tulis aturan tersebut.
Sehingga apabila ditotal, utusan khusus presiden akan menerima gaji dan tunjangan per bulan sebesar Rp18.648.000.
Laporan Harta Kekayaan Raffi Ahmad