Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 16 Desember 2024.
Daftar Barang dan Saja yang Kena PPN 12 Persen
Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Ini seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen),” kata Sri Mulyani.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
Udang dan crustacea premium (king crab)
Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Jasa pendidikan premium
Jasa pelayanan kesehatan medis VIP atau kelas premium
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 16 Desember 2024.
Daftar Barang dan Saja yang Kena PPN 12 Persen
Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah. Ini seperti disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen),” kata Sri Mulyani.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
Beras premium
Buah-buahan premium
Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe
Ikan mahal, seperti salmon premium dan tuna premium
Udang dan crustacea premium (king crab)
Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
Jasa pendidikan premium
Jasa pelayanan kesehatan medis VIP atau kelas premium
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(RUL)