Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

Daftar 20 Daerah dengan UMK Tertinggi 2025: Bekasi & Karawang Memimpin

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) untuk 2026. Namun, kenaikan upah minimum dapat diperkirakan dari daftar daerah dengan UMK 2025 tertinggi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah saat ini sedang mengupayakan beleid baru berupa peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan.

Dia menyebut bahwa pemerintah tidak terikat batas pengumuman upah minimum pada aturan sebelumnya yang seharusnya jatuh pada hari ini, Jumat (21/11/2025).

“Kalau ini berupa PP, artinya kita tidak terikat tanggal [pengumuman UMP]. Tidak ada terikat di situ,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, ketentuan PP yang baru akan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan indeks tertentu atau alfa dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditentukan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/771/013/2025 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2025.

Keputusan tersebut memuat perubahan berupa kenaikan upah minimum di tujuh kabupaten/kota yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang.

Hal ini merupakan amanat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY Jo Putusan PTUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kenaikan upah minimum di Jawa Timur ini dinyatakan hanya berlaku selama periode November dan Desember tahun ini dan tidak berlaku surut. Namun, ketentuan ini mengubah urutan daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada 2025, misalnya Kota Surabaya yang merangsek ke sepuluh besar.

Berikut daftar 20 daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia 2025:

1. Kota Bekasi: Rp5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp5.397.761
5. Kota Depok: Rp5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp5.128.084
7. Kota Bogor: Rp5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp5.069.708
9. Kota Surabaya: Rp5.032.635
10. Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
11. Kota Batam: Rp4.989.600
12. Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392
13. Kabupaten Gresik: Rp4.943.763
14. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.940.090
15. Kabupaten Pasuruan: Rp4.936.417
16. Kabupaten Mojokerto: Rp4.925.398
17. Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
18. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
19. Kabupaten Serang: Rp4.857.353
20. Kabupaten Purwakarta : Rp4.792.252