Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

8 November 2023, 10:14

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin beberapa tindakan bedah medis bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, layanan operasi tersebut hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Lantas, apa saja jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS KesehatanBerdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, terdapat 19 macam tindakan bedah yang dapat diklaim menggunakan JKN-KIS, yaitu:1. Operasi amandel.2. Operasi apendisitis (usus buntu).3. Operasi batu empedu.4. Operasi bedah mulut.5. Operasi bedah vaskular (pembuluh darah).6. Operasi caesar.7. Operasi hernia.8. Operasi jantung.9. Operasi kanker.10. Operasi katarak.11. Operasi kelenjar getah bening.12. Operasi kista.13. Operasi mata juga termasuk jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.14. Operasi mioma.15, Operasi odontektomi (pencabutan gigi bungsu).16. Operasi pencabutan pen.17. Operasi pengganti sendi lutut.18. Operasi timektomi (pengangkatan kelenjar timus).Iklan

19. Operasi tumor. Untuk memperoleh layanan bedah, pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, pasien akan mendapat rujukan ke rumah sakit yang terdaftar sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Jika diperlukan tindakan bedah, maka pasien akan menjalani serangkaian pemeriksaan atau skrining kesehatan. Pasien aktif JKN-KIS yang akan mengikuti operasi juga mendapatkan layanan perawatan pascabedah, termasuk rawat inap dan pemberian obat-obatan bila diperlukan sesuai rekomendasi dokter. Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSementara itu, layanan dan perawatan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk beberapa jenis operasi, meliputi:- Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan.- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di faskes tidak ditunjuk BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap cedera maupun penyakit atau disebut BPJS Ketenagakerjaan.- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas bersifat wajib.- Pelayanan kesehatan yang diperoleh di luar negeri.- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.- Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas atau gangguan kesuburan.- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri-sendiri atau dampak dari melakukan hobi yang membahayakan diri.- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, termasuk akupuntur non-medis, shin she, kiropraktik, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.- Pengobatan dan tindakan medis yang tergolong sebagai percobaan.- BPJS Kesehatan juga tidak menanggung alat kontrasepsi, makanan bayi, susu, atau kosmetik.- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa/wabah.- Biaya pelayanan yang seharusnya dapat dicegah pada saat kejadian, misalnya cedera yang berkaitan dengan kelalaian, termasuk salah terapi dan diagnosis serta alat tidak layak dan lain-lain, kecuali komplikasi penyakit.- BPJS Kesehatan juga tidak menanggung biaya pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN-KIS. MELYNDA DWI PUSPITA 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi