Dadan Tri Yudianto Ungkap Dilarang Bersaksi oleh orang yang Mengatasnamakan KPK di Pengadilan Tipikor Bandung

21 February 2024, 22:28

TEMPO.CO, Jakarta – Bekas Komisaris PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto mengatakan ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Kejanggalan tersebut diungkap Dadan pada saat membacakan nota pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa lalu, 20 Februari 2024.”Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha atau bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya.Menurut Dadan, investasi senilai Rp 11,2 miliar oleh Heryanto Tanaka merupakan bisnis yang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja sama. “Untuk tahun pertama pun Pak Tanaka telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut,” ujarnya.Tidak hanya menyoal investasi Rp 11,2 miliar, kejanggalan lain yang diungkap Dadan, yaitu pada saat ia masih berstatus sebagai saksi, ada orang yang mengatasnamakan KPK meminta US$6 juta dolar. “Namun, itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi karena memang saya merasa tak bersalah. Akhirnya saya dijadikan tersangka,” kata dia.Kejanggalan lainnya terjadi saat Dadan hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung sebagai saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu, ada oknum yang mengaku dari KPK dan meminta Dadan untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan. “Mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ucap Dadan.Iklan

Tidak hanya itu, Dadan Tri Yudianto, mengatakan selama proses persidangan, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan. Oleh karena itu, ia bersama tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan, serta menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.Dadan Tri Yudianto merupakan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton atau Wika Beton yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dadan ditengarai menerima duit Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. KPK menduga sebanyak Rp 3 miliar dari uang itu juga mengalir ke Hasbi Hasan.Pilihan Editor: Kasus Suap Sekretaris MA, Dadan Tri Yudianto Mengaku Diminta US$ 6 Juta oleh Pegawai KPK