Cuti Panjang Dihapus, Anggota DPR Sebut Perpu Cipta Kerja Tidak Berpihak kepada Pekerja

2 January 2023, 11:35

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR Komisi IX Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja tidak berpihak kepada pekerja. Sebagai komisi yang ruang lingkup tugasnya ihwal ketenagakerjaan, Lucy menyebut beleid itu tidak menciptakan kepastian hukum bagi pekerja.Dalam Perpu Ciptaker, Lucy mencontohkan pasal yang mengatur soal waktu istirahat dan cuti. Dia menyebut cuti panjang dihilangkan dalam aturan itu. Padahal, cuti panjang merupakan hak yang mestinya diberikan kepada pekerja.“Melalui cuti panjang, diharapkan pekerja dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya,” kata Lucy saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2023.Dalam Perpu Cipta Kerja, aturan soal waktu istirahat dan cuti tertuang dalam pasal 79. Perppu menghapus ayat d poin 2 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mengatur soal istirahat panjang.Jika sebelumnya istirahat panjang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dengan durasi minimal 2 bulan, aturan soal istirahat panjang dalam Perpu Cipta Kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama perusahaan tertentu.Lucy turut menyoroti aturan baru dalam Perpu soal penambahan hari kerja dari yang sebelumnya 5 hari menjadi 6 hari. Menurut dia, aturan 5 hari kerja dalam seminggu sedianya sudah cukup.Baca juga: Jokowi Anggap Pro Kontra Perpu Cipta Kerja Hal Biasa“Sebab, produktivitas kerja tidak ditentukan oleh lamanya bekerja. Karena itu, lima hari kerja dalam seminggu kiranya sudah cukup,” kata dia.Lucy mengatakan Perpu Cipta Kerja lebih berpihak kepada investor dan pengusaha. Menurut dia, hal inilah yang menjadi alasan penerbitan Perppu.Ia menyayangkan Perpu Ciptaker yang malah tidak memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Dari substansinya, ia menilai penerbitan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini memang ditujukan bagi kemudahan investor.“Pemerintah tidak menerbitkan Perpu untuk kepastian hukum bagi pekerja. Ini artinya, motif diterbitkan Perppu memang bukan untuk kepentingan pekerja, tapi lebih kepada investor,” kata dia.Selanjutnya kepastian hukum bagi investor…

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi