Curiga Ada Pencucian Uang di Balik Crazy Rich ‘Dadakan’ di Indonesia

16 March 2022, 6:58

Jakarta, CNN Indonesia — Fenomena crazy rich ‘milenial‘ di Indonesia semakin seru diperbincangkan. Bagaimana tidak.Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner alias binary option. Mereka adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.Keduanya kerap memamerkan kekayaan di media sosial sebelum menjadi tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di luar itu, masih banyak lagi crazy rich Indonesia yang gemar pamer harta. Sebut saja pasangan suami istri Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari.Lalu, Maharani Kemala. Shandy dan Maharani adalah pendiri MS Glow. Sementara, Gilang yang sering disebut Juragan 99 juga memiliki beberapa bisnis, mulai dari perusahaan jasa transportasi darat hingga menjadi Presiden Arema FC.Selanjutnya, ada pula Rudy Salim yang sedang diperbincangkan oleh masyarakat. Ia terkenal sukses sebagai pengusaha jual mobil mewah dan bekerja sama dengan artis Raffi Ahmad untuk mengakuisisi Cilegon United FC menjadi Rans Cilegon FC.Menariknya, crazy rich ini kebanyakan anak kemarin sore alias masih muda. Rata-rata usia mereka di rentang 23 tahun-34 tahun.Fenomena ini yang membuat sebagian pihak curiga. Masyarakat melihat mereka seakan-akan kaya mendadak dan terkenal bak sultan saat ini.Peneliti Indef Mirah Midadan curiga ada praktik pencucian uang dalam bisnis crazy rich milenial. Pasalnya, mereka seakan menjadi orang tajir melintir dalam waktu singkat.”Kecurigaan (tindakan pencucian uang oleh crazy rich) ada. Sebelum ada kasus penangkapan dua orang ini sudah diskusi dengan senior-senior, kami bilangnya ada orang nitip duit,” ungkap Mirah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/3).Memang, tak ada jangka waktu pasti atau ideal berapa lama seseorang berbisnis bisa menjadi crazy rich. Namun, Mirah menilai 5 tahun-10 tahun adalah waktu yang sangat singkat.”Pejabat kalau korupsi saja itu tidak bisa dilakukan dalam waktu 1 tahun-2 tahun, dikit-dikit dikumpulin jadi banyak,” ujar Mirah.Apalagi membangun usaha sendiri. Mirah sangsi berbisnis bisa memutar uang dengan cepat. Pasalnya dalam bisnis ada proses pemasaran dan naik turun penjualan.”Apakah dalam satu bisnis bisa putar uang secepat itu, walaupun menggunakan influencer, memang penjualan bisa meningkat, tapi tidak secepat itu juga,” terang Mirah.Terlebih, Mirah mengatakan crazy rich ini tak pernah memperlihatkan risiko dari usaha yang dijalankan. Padahal, dalam berbisnis, risiko pasti ada.”Tren bisnis yang dilakukan crazy rich hanya mendapatkan keuntungan besar, tapi tidak diikuti risiko besar. Belum pernah dengar ada risiko yang ikut dalam bisnis itu,” ungkap Mirah.Jika benar crazy rich ini menjadi bagian dari kejahatan pencucian uang, Mirah merasa miris. Pasalnya, para crazy rich itu ternyata tak sepenuhnya sadar kalau sedang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.”Mereka (crazy rich) bisa jadi tidak tahu apa-apa, mereka tidak tahu kalau dijadikan boneka,” tegas Mirah.Meski begitu, kecurigaan pencucian uang di balik crazy rich Indonesia harus dibuktikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).”PPATK yang punya akses untuk melacak,” imbuh Mirah.Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bisa mengecek potensi pencucian uang di masyarakat. Mirah mengatakan DJP dapat melihat total pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP) badan, kemudian diukur dengan gaya hidup pemilik dari perusahaan tersebut.”Dari PPh bisa lihat keuntungan perusahaan. Kalau PPh kecil, pendapatan perusahaan tidak sebesar gaya hidup mereka, itu aneh. Pokoknya bisa dihitung dari PPh,” jelas Mirah.

PPATK Pantau Aliran Uang Crazy Rich

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi