Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

Curi Motor di Gresik, Perempuan Asal Lamongan Diringkus Polisi

Gresik (beritajatim.com) – Aksi yang dilakukan Siti Aisyah (30) tergolong nekad. Perempuan asal Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Lamongan itu, terbukti mencuri motor milik Ambar Setyo warga Jalan Veteran IX/39 Gresik.

Terbongkarnya kasus curanmor ini bermula korban yang bernama Ambar Setyo keluar rumah bersama istrinya Erna Susanti tujuan untuk belanja.

Saat pergi, di rumah korban meninggalkan anaknya M.Rafli Albani yang saat itu sedang tidur. Kemudian datang pelaku Siti Aisyah. Pelaku langsung masuk ke kamar, dan membangunkan M. Rafli Albani dengan maksud untuk meminjam ponsel untuk menghubungi Erna Susanti.

Baca Juga: AHY Serahkan Rekom Resmi Khofifah-Emil untuk Pilgub Jatim

Setelah selesai pelaku langsung mengembalikan ponsel kemudian pergi. Sedangkan M. Rafli Albani melanjutkan tidur tanpa ada curiga.

“Saat korban Ambar bersama istri pulang ke rumah dan mengetahui sepeda motor Honda Beat W 5178 CB miliknya yang diparkir di ruang tamu tidak ada. Korban menanyakan kepada M. Rafli Albani, dan dijawab tidak mengetahui namun bercerita bahwa tadi pelaku Siti Aisyah datang ke rumah,” ujar istri korban Erna Susanti, Selasa (12/12/2023).

Mengetahui pelakunya adalah Siti Aisyah. Korban mencari keberadaan pelaku. Namun, tidak ketemu dan mencari ke rumah keluarganya juga tidak ada yang mengetahui. Karena tidak ada itikad baik korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebomas.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna membuat terang suatu pidana dan menentukan siapa pelakunya.

Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Lebih Pilih Nonton Cuplikan Video Viral Streaming Dibanding Live Debat Capres

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Siti Aisyah yang ternyata kos di daerah Desa Dradah Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Dari hasil pemeriksaan diketahui sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal didaerah Lamongan, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Kebomas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib.

Barang bukti yang diamankan satu lembar surat bukti pajak, BPKB, satu buah flashdisc berisi video rekaman CCTV, satu potong baju lengan pendek warna biru tua, dan satu potong celana motif warna warni. Kerugian materiil yang dialami korban sekitar Rp 10 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (dny/ian)