Curi Mobil Ibu Kandung, Pria di Jombang Dijebloskan ke Bui

Curi Mobil Ibu Kandung, Pria di Jombang Dijebloskan ke Bui

Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria asal Desa Puton Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, WSU (32), ditangkap polisi setempat. Dia diduga mencuri mobil Honda Jazz tahun 2016 dan sejumlah uang milik ibu kandungnya, Evi Maisaroh (59).

WSU ditangkap pada Minggu 12 Mei 2024 di tempat persembunyiannya, Kelurahan Bogo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil Honda Jazz warna merah nopol S 1457 XC.

“Ini pencurian dalam keluarga. Tersangka adalah anak kandung pelapor. Motif tersangka mengambil mobil tersebut dengan maksud untuk memiliki dan menggunakan mobil itu. Saat ini tersangka sudah kita tahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Rabu (22/5/2024).

Sukaca menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan Evi. Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan mobil Honda Jazz dan uang Rp5 juta dari rumahnya. Kejadiannya Jumat 12 April 2024 atau hari ketiga lebaran sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban baru kembali setelah mudik dari Malang. Selama mudik korban menitipkan kunci rumahnya kepada tetangga. Evi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan.

Ironis, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi mengarah ke WSU yang tak lain adalah anak kandung korban. Polisi kemudian mengendus bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Nganjuk. “Akhirnya WSU kita tangkap pada 12 Mei 2024 pukul 22.00 WIB,” katanya.

Kepada polisi, WSU mengakui perbuatannya. Modusnya, pada Jumat 12 April 2024 itu dirinya memasuki rumah sang ibu. Lalu masuk ke kamar. Di kamar tersebut WSU mencongkel lemari menggunakan obeng.

Setlah itu, laci yang di almari dibuka. WSU kemudian mengambil kunci mobil beserta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Di laci tersebut juga terdapat uang Rp5 juta. Nah, uang itu juga diembat oleh WSU.

“Uang itu digunakan untuk kebutuhan tersangka selama kabur. Tersangka dijerat pasal pencurian pemberatan dalam lingkup keluarga,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Sampang ini. [suf]