Curi Lempengan Besi 470 Kilogram, Residivis Pencurian Kembali Masuk Penjara

Curi Lempengan Besi 470 Kilogram, Residivis Pencurian Kembali Masuk Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – AF (23) warga Bolodewo, Semampir, Surabaya diamankan petugas kepolisian. Ia ditangkap karena mencuri lempengan besi hingga 470 kilogram pada Oktober 2024 lalu di sebuah gudang.

Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi mengatakan pencurian itu dilakukan AF di sebuah gudang di Jalan Bolodewo. Saat itu, ia melihat sebuah truk yang terparkir dengan muatan lempengan besi.

“Pencurian itu dilakukan pada malam hari. Ia sebelumnya sudah mengawasi situasi dan mendapatkan ide mencuri lempengan besi itu,” tutur Eko, Sabtu (30/11/2024).

Pihak gudang baru mengetahui aksi pencurian itu pada 2 November 2024. Berbekal dari rekaman CCTV, pihak gudang lantas membuat laporan di Polsek Semampir. Setelah serangkaian penyelidikan, AF lantas ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir.

“Pihak gudang baru mengetahui pencurian itu ketika besi akan dikirim. Setelah itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka AF,” imbuh Eko.

Dari data kepolisian, AF ternyata sudah pernah dipenjara pada tahun 2022 atas kasus yang sama. Ia lantas keluar penjara pada tahun 2023. “Tersangka sudah residivis sekali karena kasus yang sama. Saat ini kami masih dalami kasus ini. Untuk besi dijual Rp 3,5 juta,” pungkas Eko. (ang/kun)