Sumenep (beritajatim.com) – SN (39) dan FW (32), dua pemuda Sumenep ini dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat karena diduga telah melakukan pencurian di SD Negeri Pordapor I Kecamatan Guluk-guluk.
“Dua tersangka ini ditangkap di rumahnya masing-masing, di Kecamatan Guluk-guluk. Yang pertama kali ditangkap FW. Kemudian dia menyebut bahwa melakukan pencurian bersama SN,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (25/07/2024).
Barang inventaris sekolah tersebut yang dicuri FW dan SN adalah 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
Pencurian itu terjadi saat liburan sekolah. Salah satu guru ketika melintas di depan sekolah, melihat jendela terbuka. Ia pun curiga dan melakukan pengecekan. Ternyata benar, beberapa barang inventaris sekolah raib.
Kejadian tersebut dilaporkan ke kepala sekolah. Kepala sekolah pun meneruskan laporan itu ke kepala desa dan Polsek Guluk-guluk. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Guluk-guluk dan Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, Satreskrim Polres Sumenep mendapatkan informasi tentang penjualan 1 unit laptop merk Lenovo yang diduga hasil curian. Tim Resmob kemudian menangkap FW yang akan menjual barang-barang itu. Saat diinterogasi, FW mengakui bahwa barang-barang itu hasil curian di SDN Pordapor I. FW mengaku melakukan pencurian bersama dengan SN.
“Kedua tersangka itu ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkap Widiarti. (tem/kun)
