Curi Emas Kekasih Rp400 Juta, Pria Surabaya Divonis 3 Bulan Penjara

Curi Emas Kekasih Rp400 Juta, Pria Surabaya Divonis 3 Bulan Penjara

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Liem Ie Sien alias Samuel, terdakwa kasus pencurian tiga keping emas milik kekasihnya, Ruth Yoke Wulansari. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam sidang terbuka untuk umum di ruang Kartika PN Surabaya, Senin (6/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan,” ujar hakim Pujiono saat membacakan amar putusan. Majelis menilai Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa telah berdamai dengan korban dan mengembalikan seluruh barang bukti.

Mendengar putusan itu, baik Samuel maupun jaksa langsung menyatakan menerima. “Terima, Yang Mulia,” kata Samuel di hadapan majelis hakim, yang disusul pernyataan serupa dari JPU Saaradinah.

Kasus pencurian ini bermula pada 6 Juli 2025. Saat itu Samuel, yang masih memegang kunci rumah kontrakan Ruth di kawasan Perumahan Northwest, Surabaya, masuk ke rumah korban ketika sedang kosong. Ia kemudian mengambil tiga keping emas Antam seberat total 210 gram dengan nilai sekitar Rp400 juta yang disimpan di kamar korban.

Menurut jaksa, aksi itu dilakukan Samuel karena motif pribadi. “Terdakwa mengambil emas dengan maksud agar hubungannya dengan korban dapat berlanjut ke jenjang lebih serius,” ujar Saaradinah dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/10/2025).

Ruth baru menyadari emasnya hilang keesokan harinya. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat Samuel masuk ke kompleks perumahan pukul 15.14 WIB dan keluar sekitar pukul 23.35 WIB. Dua pekan kemudian, Samuel menghubungi Ruth dan mengaku menemukan kembali emas tersebut. Dalam pertemuan yang disaksikan saksi dan polisi, emas akhirnya dikembalikan kepada korban. [uci/beq]