Cukai Naik, Ternyata Harga Rokok di Minimarket Bikin Kaget

2 January 2024, 17:25

Jakarta, CNBC Indonesia – Harga rokok di pasaran ternyata belum mengalami kenaikan harga meski Pemerintah sudah menaikkan cukai rokok rata-rata 10% per 1 Januari 2024. Di salah satu minimarket Indomaret di daerah Ciapus, Kabupaten Bogor, harga rokok masih terpantau sama dengan tahun 2023 kemarin atau sebelum ada kenaikan cukai rokok.
“Harga masih sama, sejauh ini gak naik, kaya Magnum Filter masih di Rp 24-25 ribu per bungkus, dari tahun lalu juga harganya sama,” kata kasir Indomaret kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/1/2024).

Harga rokok lain juga terpantau belum mengalami kenaikan harga, misalnya Sampoerna A Mild 12 batang yang saat ini masih dijual dengan banderol Rp 21 ribu/bungkus, kemudian Dji Sam Soe 12 batang di harga Rp 21,5 ribu/bungkus, L.A Ice dan L.A Menthol 12 batang di harga Rp 32,5 ribu/bungkus serta Gudang Garam Rp 25,4 ribu/bungkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski harga rokok yang dijualnya saat ini masih menggunakan harga lama namun Ia tidak bisa menjamin sampai kapan harga rokok tersebut bisa bertahan. Tidak menutup kemungkinan harga baru muncul setelah adanya pengiriman selanjutnya dalam beberapa hari ke depan.

Foto: Harga rokok di pasaran terpantau belum mengalami kenaikan harga meski Pemerintah sudah menaikkan cukai rokok per 1 Januari 2024 kemarin. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Harga rokok di pasaran terpantau belum mengalami kenaikan harga meski Pemerintah sudah menaikkan cukai rokok per 1 Januari 2024 kemarin. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

“Mungkin naik harga ketika pengiriman selanjutnya karena ini masih yang tahun kemarin, tapi belum ada pemberitahuan kapan bakal ada pengiriman lagi,” sebutnya.
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dipastikan naik rata-rata 10% pada tahun ini. Kenaikan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2022. Adapun, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%.

Dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada CNBC Indonesia, dikutip (2/1/2024).

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Belum Disahkan,RPP Kesehatan Sudah Rugikan Industri Tembakau?

(fys/wur)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi