Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes

23 February 2024, 11:11

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau DJBC Kemenkeu mengungkapkan update rencana penerapan cukai MBDK alias minuman berpemanis dalam kemasan.”Jadi, dapat kami sampaikan (Menkes Budi Gunadi Sadikin) sangat men-support untuk implementasi MBDK pada 2024,” kata Dirjen Bea Cukai, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.Dia mnjelaskan, DJBC berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal atau BKF Kemenkeu untuk penerapan cukai MBDK pada tahun ini. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi lintas kementerian/regulasi untuk menyiapkan regulasi dan review kebijakan mengenai minuman berpemanis dalam kemasan.”Tentunya setelah itu, baru pemerintah akan bisa mengumumkan mengenai kebijakan tersebut pada waktunya, sejalan dengan diskusi juga yang akan kita lakukan dengan DPR di Komisi XI,” ucap Askolani.Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan memastikan peraturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.”(Aturan cukai MBDK) sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan,” kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono saat ditemui di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024. Adapun jenis minuman yang dikenakan cukai, dia menjelaskan, akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.Dante lantas menuturkan alasan penerapan kebijakan cukai pada MBDK. Ihwalnya, minuman jenis ini menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular di masyarakat.Iklan

“Kalau angka Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar) dalam sepuluh tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari sepuluh persen,” ucap dia Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula, garam, dan lemak yang melebihi batas.Angka ini diikuti dengan 95,5 persen masyarakat Indonesia yang kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5 persen masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik. AMELIA RAHIMA SARI | ANTARAPilihan Editor: Tarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi