Pasuruan (beritajatim.com) – Polsek Purworejo Kota Pasuruan kembali mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Pelaku ternyata merupakan cucu tiri dari pemilik rumah sendiri.
Aksi pencurian terjadi di Perum Sekar Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu sedang sepi karena ditinggal ibadah subuh. Pelaku masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar tempat menyimpan barang berharga,” kata Plh Kapolsek Purworejo, AKP Yudhi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).
Uang tunai dan perhiasan emas raib dari lemari pakaian milik korban. Polisi mencatat nilai kerugian mencapai Rp60.750.000.
Tim Reskrim Polsek Purworejo bergerak cepat setelah menerima laporan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.
Pelaku berinisial RSA tersebut masih berstatus pelajar dan tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Gerak geriknya dalam rekaman video langsung dikenali aparat kepolisian.
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di wilayah Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Beberapa barang bukti turut disita termasuk HP yang digunakan pelaku. Sementara perhiasan emas serta motor yang dijual telah dipakai untuk kebutuhan pribadi dan judi online.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksinya. Setelah melakukan aksinya pelaku mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk judi online.
“Digunakan pelaku untuk main judi online. Meski pelaku memiliki hubungan darah, proses hukum tetap harus berjalan,” ujarnya menegaskan.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara siap menantinya,” tutup Yudhi. (ada/but)
