Coretax DJP Bakal Mati Sementara Rabu (7/1), Ini Cara Mengaksesnya Kembali

Coretax DJP Bakal Mati Sementara Rabu (7/1), Ini Cara Mengaksesnya Kembali

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan layanan Coretax DJP tidak dapat diakses sementara waktu, karena sedang melakukan pemeliharaan sistem dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan bagi wajib pajak. 

Downtime Coretax DJP dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 23.00 WIB hingga Kamis, 8 Januari 2026 pukul 01.00 WIB. 

Selama periode tersebut, laman coretaxdjp.pajak.go.id beserta seluruh layanannya akan dinonaktifkan sementara. DJP pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh wajib pajak.

Setelah pemeliharaan selesai dan sistem kembali aktif, wajib pajak sudah dapat mengakses Coretax DJP seperti biasa. 

Perlu diketahui, mulai tahun 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui satu aplikasi terpadu, yaitu Coretax DJP. 

Agar proses pelaporan pajak berjalan lancar, Anda perlu menyiapkan tiga hal penting, yakni aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi Kode Otorisasi. 

Cara Mengakses dan Menyiapkan Coretax DJP

1. Aktivasi akun Coretax.

Syarat utamanya, wajib pajak sudah memiliki NPWP. Aktivasi dilakukan dengan membuka laman Coretax DJP dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. 

Setelah itu, wajib pajak memasukkan NPWP, mengisi email serta nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online, lalu melakukan verifikasi identitas. Setelah akun diterbitkan, wajib pajak akan menerima email berisi kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id, yang kemudian harus diganti dengan kata sandi dan passphrase baru.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP).

KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi dari DJP yang wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax. 

Pembuatan KO DJP dilakukan dengan login ke Coretax, masuk ke menu Portal Saya, lalu mengajukan permintaan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi dan sertifikat digital dapat diunduh sebagai bukti.

3. Validasi Kode Otorisasi.

Wajib pajak perlu memastikan status sertifikat digital sudah VALID melalui menu Profil Saya. Jika status masih INVALID, wajib pajak dapat memeriksa ulang hingga dokumen penerbitan KO DJP terbit dan siap digunakan.

Dengan akun Coretax yang sudah aktif dan KO DJP yang valid, urusan pajak jadi lebih mudah karena semua layanan ada dalam satu aplikasi, lebih aman dengan tanda tangan elektronik resmi DJP, dan membuat wajib pajak lebih siap saat waktu pelaporan SPT Tahunan tiba. (Nur Amalina)