Coldplay Konser di Jakarta, Seberapa Besar Dampaknya ke Ekonomi RI?

13 May 2023, 14:52

Grup Musik, Coldplay. Foto: Shutter StockColdplay akan menggelar konser perdana di Indonesia pada 15 November 2023. Konser yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada 15 November 2023 itu bertajuk Music of the Spheres Tour.Promotor konser, PK Entertainment, telah merilis daftar tiket dan seat plan. Dalam unggahan Instagramnya, PK Entertainment menyatakan 11 kategori untuk konser Coldplay. Termurah ada Cat 8 (Numbered Standing) dengan harga Rp 800 ribu, hingga yang termahal kategori Ultimate Experience (Cat 1) seharga Rp 11 juta.Ekonom INDEF, Eko Listiyanto, menyebut konser musik internasional memberi dampak bagi perekonomian meski nilainya tak sebesar dengan kontribusi sektor industri, perdagangan, dan pertanian. Namun, penyelenggaraan konser musik penting untuk menumbuhkan ekonomi kreatif.”Konser-konser semacam ini dampaknya bagus bagi perekonomian, namun jika dikomparasikan dengan PDB (Produk Domestik Bruto), ya, sangat kecil. Karena PDB Indonesia masih bertopang pada industri, perdagangan, dan pertanian. Sektor jasa hiburan semacam ini masih kecil dalam kontribusi PDB,” kata Eko saat dihubungi kumparan, Sabtu (13/5).”Kalau mau dampak jika panjang, acara konser band internasional ini harus bisa berefek pengganda ke UMKM, jangan hanya penyelenggara saja yang untung besar karena potensi market penduduk muda dan kelas menengah Indonesia yang tumbuh,” tambahnya.Ilustrasi penonton konser musik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparanEko menyebut negara di dunia yang berhasil mengkapitalisasi seni pertunjukkan musik dengan besar dan dijalankan sebagai diplomasi ke negara lain adalah Korea Selatan.Dihubungi secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, tingkat belanja masyarakat untuk acara konser cukup tinggi setelah pandemi COVID-19 selesai. Bhima mengatakan potensi keuntungan dari konser musik berbeda-beda, tergantung grup band atau artis yang didatangkan.”Ada efek pascapandemi pengeluaran rekreasi masyarakat meningkat bahkan bisa lebih tinggi dari sebelum pandemi termasuk acara konser musik. Masyarakat bosan selama pandemi sehingga setelah mobilitas longgar, langsung mengeluarkan belanja rekreasi,” kata Bhima kepada kumparan.Bhima mengatakan angka keuntungan yang didatangkan bervariatif. Untuk artis atau grup band papan atas, keuntungan yang diberikan bisa mencapai puluhan miliar per konser.Selain itu, sebut Bhima, mendatangkan artis internasional juga akan bergantung pada tren dan basis penggemarnya. Ia mengambil contoh konser Korean Pop atau K-Pop, jika idol yang didatangkan memiliki fanbase-nya cukup besar kemungkinan akan mengakibatkan membludaknya penjualan tiket.”Perbedaan mungkin dari kelas penonton dan harga tiket artis internasional dipersepsikan lebih mahal. Jadi relatif. Banyak juga artis lokal yang punya daya tarik datangkan pendapatan dari tiket,” ungkap Bhima.Grup Musik Coldplay. Foto: Timothy A. CLARY / AFPKonser Coldplay Kena Pajak 15 PersenSetiap pembelian tiket konser Coldplay di GBK 15 September 2023 mendatang akan dikenakan pajak hiburan senilai 15 persen dan fee 5 persen di luar harga tiket. Pengaturan pajak tersebut berada di Undang-Undang Hubungan Keuangan ANtara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa DJP tidak mengatur pengenaan pajak untuk hiburan termasuk dalam penjualan tiket konser Coldplay. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) ketentuan pajak hiburan berada di Pemerintah Daerah (Pemda).”Memang ini UU HKPD, kita tidak pernah ngatur, itu jadi pajak daerah. Justru di UU PPN kita itu di-exclude tidak dikenakan PPN, karena kita serahkan kepada daerah menjadi objek pajak daerah. Jadi, kita tidak mengatur baik 15 persen apakah mau seperti apa, itu sepenuhnya di sana (di UU HKPD),” kata Yoga di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5).Pajak hiburan sendiri merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan, seperti semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran maka subjek pajaknya adalah penikmat hiburan baik itu orang pribadi atau badan yang membayar untuk sebuah hiburan.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi