Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

CLS FH UGM Desak Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wapres Pasca Putusan MK

CLS FH UGM Desak Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wapres Pasca Putusan MK

Yogyakarta (beritajatim.com) – Constitutional Law Society (CLS), elemen yang dibentuk mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mahada (UGM) Yogyakarta mendesak pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI. Desakan ini muncul, merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden 2024 yang dibacakan pada Senin (22/4/2023).

Koordinator CLS FH UGM, Lintang Nusantara, menegaskan pentingnya membangun demokrasi yang sehat mendorong mahasiswa untuk mengkaji pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun kita dihadapkan pada persoalan serius, yaitu bagaimana menyikapi kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujar Lintang, Selasa (23/4/2024).

Dengan mengangkat tema Pasca Putusan MK, Kita Harus Apa? Bangkitkan Gagasan Pembatasan Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI!, CLS FH UGM menggelar jumpa pers di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (23/4/2024) pukul 11.00 WIB.

“Hukum dibuat untuk mencegah orang yang kuat memiliki kekuasaan yang tidak terbatas,” kata Lintang, mengutip pepatah Latin Inde datae leges be fortoir omnia posset.

CLS FH UGM menghadirkan dua akademisi sekaligus dosen FH UGM, Dr Zainal Arifin Mochtar dan Dr R Herlambang P Wiratraman, untuk memberikan pengantar dan perspektif hukum dalam diskusi gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI.

“CLS FH UGM ingin berperan aktif dalam memberikan sumbangsih pemikiran untuk Indonesia. Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil dan media massa untuk mendukung langkah mendorong gagasan pembatasan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden RI menjadi isu publik dan isu bersama bangsa Indonesia,” tutur Lintang. [beq]