CISDI Ingatkan Risiko Jika Cukai Minuman Berpemanis Diundur Terus

CISDI Ingatkan Risiko Jika Cukai Minuman Berpemanis Diundur Terus

Jakarta

Wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebenarnya bukan hal baru. Isu ini sudah mencuat sejak 2016, tetapi lebih dari satu dekade berlalu, kebijakan tersebut belum juga terealisasi. Pemerintah kembali menunda penerapannya hingga tahun depan, 2026.

Padahal, pada 2025 pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang rancangan peraturan pemerintah mengenai barang kena cukai berupa MBDK. Namun, keputusan itu urung dijalankan karena pertimbangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang dinilai masih lemah.

Menurut Nida Adzilah Auliani, Project Lead for Food Policy di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), penundaan penerapan cukai justru bisa membawa konsekuensi serius terhadap kesehatan masyarakat.

“Kalau molor terus, bebannya bukan hanya di ekonomi, tapi juga di kesehatan publik. Beban pembiayaan negara akibat penyakit tidak menular akan terus meningkat,” ujarnya dalam Temu Media di Kantor CISDI, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan riset CISDI tahun 2024, penerapan cukai MBDK sebesar 20 persen dinilai ideal karena berpotensi menurunkan konsumsi minuman berpemanis hingga 18 persen, sekaligus mencegah lebih dari 455 ribu kasus diabetes melitus tipe 2 dan kematian terkait dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.

Nida menjelaskan, puluhan negara di dunia sudah lebih dulu menerapkan cukai MBDK, dengan besaran tarif rata-rata di kisaran 15 hingga 20 persen. Idealnya dengan skenario volumetrik, yakni tarif yang dihitung berdasarkan kadar gula dalam produk.

“Angka 20 persen itu evidence based dan hasil pembelajaran global. Negara seperti Malaysia misalnya, menetapkan tarif yang terlalu rendah, efeknya terhadap penurunan penyakit tidak menular (PTM) tidak signifikan. Akhirnya mereka harus mengulang proses revisi yang panjang,” jelasnya.

Ia menambahkan, penetapan tarif cukai memang harus berdasarkan bukti ilmiah agar kebijakan tersebut tidak berulang kali dikaji ulang tanpa hasil konkret.

Salah satu alasan penundaan penerapan cukai sering dikaitkan dengan kekhawatiran penurunan pendapatan industri. Namun, menurut Nida, sejumlah kajian internasional menunjukkan bahwa kekhawatiran tersebut justru tidak benar.

“Data menunjukkan bahwa ketika cukai diterapkan, masyarakat justru beralih ke air putih atau air mineral dalam kemasan (AMDK). Jadi konsumsi bergeser, bukan hilang. Pendapatan industri bisa tetap berjalan, hanya komposisi produknya yang berubah,” terangnya.

Nida menyebutkan, reformulasi produk menjadi konsekuensi positif dari kebijakan ini. Produsen akan terdorong untuk mengurangi kadar gula atau berinovasi dengan produk yang lebih sehat.

Menariknya, CISDI juga menyoroti tren produsen yang mengganti gula dengan pemanis buatan nol kalori (zero-calorie sweetened beverages) sebagai solusi menghindari cukai. Padahal, menurut rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemanis buatan tidak direkomendasikan sebagai substitusi jangka panjang karena tetap dapat memengaruhi preferensi rasa manis seseorang.

“Intinya bukan soal mengganti bahan, tapi soal mengurangi ketergantungan pada rasa manis itu sendiri,” tegas Nida.

Nida menegaskan, jika cukai MBDK diterapkan, air putih akan menjadi produk substitusi alami yang lebih sehat. Masyarakat akan lebih sadar bahwa harga kesehatan jauh lebih mahal dibanding harga minuman manis.

“Pada akhirnya, cukai bukan soal menekan konsumsi semata, tapi juga mendorong perubahan perilaku. Ini soal keberlanjutan kesehatan bangsa,” tutupnya.

Halaman 2 dari 2

(naf/up)