Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Diketahui

8 August 2023, 7:00

TEMPO.CO, Jakarta – Mahasiswa Universitas Indonesia, jurusan Satsra Rusia Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) nekat membunuh juniornya sendiri, yaitu Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Terungkap, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran iri pada korban dan terlilit pinjaman online atau pinjol.Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi mengatakan pelaku ingin menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto, sehingga tega membunuh adik kelasnya.“Motifnya pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban,” ungkap Made Budi, Jumat, 4 Agustus 2023.Berkaca dari kasus tersebut, masyarakat perlu berhati-hati ketika ingin melakukan pinjaman online. Sebab dikhawatirkan, pinjaman online yang digunakan adalah pinjol tak berizin alias ilegal. Pasalnya, banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal mendapat ancaman dan teror saat ditagih oleh debt collector, sehingga membuat peminjam merasa frustasi dan berujung melakukan tindakan kriminal.Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari jeratan utang dari pinjol ilegal dan memilih layanan pinjaman yang sah dan terpercaya untuk menghindari risiko dan masalah yang dapat timbul.Selanjutnya: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal….

Tokoh

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi