Surabaya (beritajatim.com) – Chug Bar Wiyung ternyata sudah pernah dilarang untuk menjual minol (minuman beralkohol) sejak bulan September 2023. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pembinaan Usaha Perdagangan Dinkopdag Surabaya Farida Fitrianing Arum.
“Pancen ndableg Chug Bar Wiyung itu. Kita sudah kesana bulan September 2023 kemarin untuk kasih pembinaan agar tidak jual alkohol karena tidak ada izinnya,” kata Farida ketika dihubungi, Rabu (08/11/2023).
Farida menjelaskan bahwa izin penjualan minol Chug Bar Wiyung dipastikan tidak akan dikeluarkan oleh pihaknya karena lokasi bar yang terlalu dekat dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lidah Wetan IV. Sampai saat ini, pihaknya masih memberikan sanksi teguran tertulis pertama usai di razia oleh Satpol PP Surabaya.
“Sesuai Perwali 116 tahun 2023 kita berikan teguran tertulis pertama. Kalau dalam waktu 14 hari masih menjual kita akan berikan teguran kedua. Baru setelah itu akan ada penghentian kegiatan usaha sementara,” imbuh Farida.
Dari data yang dimiliki oleh Dinkopdag Kota Surabaya, Chug Bar Wiyung hanya memiliki izin resto. Namun, manajemen Chug Bar Wiyung nekat menjual minuman beralkohol walaupun tidak memiliki izin. Farida menegaskan bahwa Chug Bar telah menjual Minol ilegal.
“Kalau Chug Bar Wiyung melaksanakan restoran saja ga masalah. Yang jadi masalah kan dia jual minol. Ijin alkoholnya yang mengeluarkan pemkot Surabaya. Saya pastikan tidak mungkin keluar izinnya. Jadi sekarang penjualan minol Chug Bar itu ilegal,” tegas Farida.
Farida mengakui bahwa pihaknya memang belum mengirimkan surat bantuan penertiban (bantib) ke Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan. Hal itu karena pihaknya berusaha melakukan pembinaan kepada Chug Bar. “Kita belum kirim bantib utk Satpol PP. Itu kan kita utamakan pembinaan. Selama dia ga menjual minol kan masih bisa selama difungsikan sebagai restoran,” tutup Farida.
Diketahui, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meminta jajarannya gencarkan razia miras tak berizin, perjudian dan prostitusi di kota pahlawan. Eri menekankan kepada jajarannya agar memastikan Surabaya terjaga aman dan nyaman dalam kondisi apapun. “Jangan sampai Surabaya ini menjadi kota yang tidak aman. Maka ciptakan rasa keamanan itu di masyarakat,” kata Eri, Kamis (2/11/2023).
Eri menegaskan bahwa Surabaya adalah kota yang taat terhadap hukum. Karenanya, ia meminta jajarannya apabila melihat kegiatan apapun yang melanggar hukum, agar jangan ada pembiaran. (ang/kun)
BACA JUGA: Chug Bar Wiyung Tetap Buka Usai Dirazia Satpol PP Surabaya