FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tidak perlu disamaratakan dengan pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH).
Dikatakan Cholil, ongkos haji sebaiknya mengikuti standar harga penyelenggaraan yang sudah ditetapkan.
“Haji itu bagi yang mampu, dan ongkos itu berdasarkan standar,” ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (8/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa nilai pengembangan atau bagi hasil dari dana haji telah diterima setiap tahunnya, sehingga tidak perlu ada penyesuaian yang merata untuk seluruh calon jamaah.
“Jadi Ongkos haji itu ikuti saja harga penyelenggaraan, BPIH tidak perlu diratakan semua dengan bayar BIPIH. Karena nilai pengembangan atau bagi hasilnya sudah diterima setian tahunnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat kerja yang digelar di Senayan, Jakarta.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa rata-rata BPIH 2025 ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD setara dengan Rp16.000 dan 1 SAR setara dengan Rp4.266,67.
“Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ujar Menag Nasaruddin Umar, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.