Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Cerita Pemobil Ngamuk Ditolak Isi Pertalite dan Heboh Bikin Garasi di Jalan dari Rangka Besi

Cerita Pemobil Ngamuk Ditolak Isi Pertalite dan Heboh Bikin Garasi di Jalan dari Rangka Besi

Masih dalam bulan September 2024, pemobil bikin heboh gara-gara bikin garasi di jalanan umum. rumah warga itu terletak di Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Rumah 2 lantai itu tepat di samping Jalan Tol Reformasi.

Parkirannya terbuat dari rangka besi yang menggunakan atap spandek setinggi 3 meter. Pagar besi dibuat mengelilingi setengah ruas jalan itu terletak di samping kiri rumah tersebut.

Akibat parkiran tersebut, jalan dengan lebar sekitar 4 meter hanya bisa dilalui oleh pengendara motor. Sementara mobil tidak bisa lewat, padahal jalan ini terhubung dengan jalan poros Rappokalling Raya.

Kapolsek Tallo Kompol Syamsuardi mengatakan, pemilik parkiran mengaku sudah menggunakan setengah badan jalan itu sejak 6 tahun lalu. Agus santai menggunakan fasilitas umum itu dengan alasan tidak pernah mendapat teguran selama ini.

Pihaknya bersama Lurah Tammua, Binmas, dan Babinsa sudah ke lokasi untuk memberi penjelasan kepada pemilik bahwa parkirannya telah menggunakan badan jalan yang merupakan fasilitas umum. Parkiran itu juga mengganggu pengguna jalan karena mobil tidak bisa melintas.

“Saya bilang mohon maaf ini karena sudah viral apa boleh buat kita harus bongkar. Kalau mau secara sukarela silakan. Kami jelaskan bahwa ini badan jalan kita pakai, fasilitas umum,” ujar dia dikutip dari detikSulsel.

Terdapat aturan yang menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal disebut dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasal 63 Ayat 1.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. Jalan di sini, bukan hanya jalan depan rumah, melainkan di jalan umum juga. Pada Pasal 38 juga kembali disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Adapun ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(riar/riar)