Surabaya (beritajatim.com)- Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret seorang Mami Royal KTV, Minggu (02/06/2024) malam.
Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Polisi masih melakukan penyegelan pada room 202 tempat dimana dua pria hidung belang memesan Lady Companion (LC) ke Mami Sinta. Setelah memesan LC di room 202 Royal KTV, salah satu tamu pergi ke hotel untuk ‘eksekusi’.
Di hotel yang letaknya tidak jauh dari gedung Go Skate itulah anggota Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melakukan penggerebekan.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya praktik perdagangan orang. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan, sehingga didapati sepasang laki-laki dan perempuan di sebuah kamar hotel tersebut,” terang AKBP Wahyu Hidayat, Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Dua orang yang digerebek itu lantas dimintai keterangan. Mereka berdua yang sudah terlanjur ketahuan mengatakan masih ada temannya di room 202 Royal KTV. Anggota pun berangkat dan menemukan satu laki-laki beserta LC nya sedang berada di room.
“Total 5 orang kami amankan,” imbuh Hidayat.
Petugas juga memberikan police line (garis polisi) di pintu masuk room 202. Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 4 Juni 2024, satu dari 5 orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka, yakni mami Santi.
“Terhadap tersangka kami lakukan penahanan, untuk proses lebih lanjut. Kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” paparnya. [ang/aje]
