Cerita Lengkap Pria Ngamuk Teriak Bawa Bom Bikin Panik Penumpang Lion Air hingga jadi Tersangka – Page 3

Cerita Lengkap Pria Ngamuk Teriak Bawa Bom Bikin Panik Penumpang Lion Air hingga jadi Tersangka – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan penumpang Lion Air inisial H (41) sebagai tersangka karena menimbulkan kepanikan penumpang pesawat dengan rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) usai mengamuk dan berteriak ‘bom’.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik. H langsung ditahan di rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

“Untuk motif tersangka H melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Ronald, Tangerang, Selasa (5/8).

Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 ini menegaskan, tersangka H dikenakan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Pasal itu berbunyi: ‘Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun’.

“Dengan adanya insiden ini kami mengimbau kepada para penumpang pesawat untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif, dengan mematuhi aturan penerbangan,” ujarnya.

Seorang penumpang pesawat Lion Air jurusan Jakarta-Kualanamu mengamuk dan berteriak adanya bom hingga membuat ratusan penumpang terpaksa diturunkan. Sang penumpang kemudian diamankan pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta.