Cerita Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Tahu jadi DPO Saat Mengajar di Kampus

16 March 2024, 0:04

TEMPO.CO, Jakarta – Pesan dari nomor asing tidak dikenal masuk ke ponsel Masduki Khamdan Muchamad, eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, yang menjadi terdakwa atas perkara dugaan pemalsuan daftar pemilih pada Pemilu 2024. Pesan itu berisi potongan berita yang menunjukkan Masduki menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO dalam perkara tindak pidana Pemilu.Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Masduki sebagai buronan pada Jumat, 8 Maret kemarin. “Saya pas ngajar di kampus, kaget,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 15 Maret 2024.Di saat yang bersamaan, nomor asing itu juga mengirimkan tautan berita daring salah satu media di Aceh. Dalam berita itu, Ditreskrimum Polda Aceh juga mengumumkan Masduki sebagai buronan. Di sana, juga terpacak foto Masduki dengan identitas lengkap dan ciri-ciri fisiknya. Dari nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kewarganegaraan, alamat lengkap, ciri badan, rambut, mata, warna kulit, dan tanda-tanda lain. Dalam takarir foto itu, Polda Aceh meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Masduki untuk menghubungi nomor penyidik dengan layanan 24 jam. “Keluarga saya kaget juga melihat itu. Wajah saya terpampang di mana-mana,” kata Masduki. Senyampang itu, Masduki langsung menelepon penyidik Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas penetapan dirinya sebagai buronan. Ketika itu, Masduki ingin segera bertemu dengan penyidik pada Sabtu, 9 Maret 2024. Namun, penyidik tidak menyanggupi karena telah masuk di hari libur sekaligus menyarankan Masduki untuk datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024. Masduki sempat menawarkan kepada penyidik untuk bertemu lain hari karena pada Rabu, 13 Maret 2024, merupakan hari pertama sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pada Senin-Selasa juga hari libur atau tanggal merah. “Pagi saja ke Bareskrim, siangnya langsung ikut sidang,” kata Masduki menirukan percakapannya dengan penyidik Bareskrim Polri. Akhirnya, pada Selasa, 12 Maret 2024, Masduki terbang dari Aceh ke Jakarta. Persis pada Rabu pagi, Masduki didampingi pengacaranya, Akbar Hidayatullah, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas status buronan itu.  Dalam pertemuan itu, Masduki dan Akbar diterima oleh dua orang dari Bareskrim, tapi bukan penyidik atau Dittipidum yang telah menetapkan pria 30 tahun itu sebagai buronan. Akbar mengatakan alasan Bareskrim menetapkan kliennya buronan karena alasan waktu sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat singkat. Akbar juga mempersoalkan atas penetapan buronan terhadap Masduki hanya dengan sekali mengeluarkan surat pemanggilan. Menurut Akbar, harusnya Bareskrim baru bisa menetapkan seseorang sebagai buronan setelah memanggil tiga kali. “Ini upaya kriminalisasi,” kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024. Akbar juga mempersoalkan surat pemanggilan terhadap Masduki juga tidak dikirimkan ke alamat yang benar. Akibatnya, kliennya juga tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Bareskrim. “Kami curiga ada skenario, seolah ini kejahatan besar,” katanya. Dakwaan ke Masduki Diduga Janggal
Masduki keheranan ketika awal dirinya ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Masduki bercerita dirinya sudah mundur sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN sejak Mei 2023. Sementara itu, polemik ini terjadi pada Januari 2024. “Ada skenario menyalahkan saya,” kata Masduki. Iklan

Selepas mundur sebagai anggota PPLN, Masduki kembali ke Aceh untuk mengajar di Universitas Syiah Kuala. Di sana, Masduki tercatat sebagai dosen tetap untuk mengajar program studi Teknik Komputer. Masduki merupakah salah satu dari tujuh terdakwa atas kisruh Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Enam terdakwa lain adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon. Selain itu, ada Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, Jaksa mendakwa ketujuh orang itu telah memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian data atau coklit ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).Jaksa juga menyebut para terdakwa diduga memindahkan daftar pemilih metode Tempat Pemungutan Suara atau TPS ke metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap. Jaksa mendakwa ketujuh orang dengan Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pengacara Masduki, Akbar Hidayatullah, menyebut dirinya merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya. Menurut dia, tidak ada hubungan antara polemik kliennya dengan dugaan pemalsuan dan pengurangan atau penambahan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. “Tidak relevan, dia (Masduki) sudah mundur sejak Mei 2023, tapi dipersoalkan Januari 2024,” kata Akbar. Menyikapi dakwaan yang dinilai tidak relevan dan kedaluarsa, Akbar akhirnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Masduki. Dalam eksepsinya, Akbar menyebut penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS pada 5 April 2023, penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP pada 12 Mei 2023, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 21 Juni 2023. Dari kronologi ini, Akbar menyebut Masduki tidak terlibat karena sudah mengundurkan diri. Tak hanya itu, Akbar juga menilai dakwaan jaksa terhadap Masduki tidak jelas unsur pidana karena tidak diuraikan. Dia menilai dakwaan jaksa kabar karena tidak relevan dan cocok dengan peristiwa yang terjadi. “Tidak cermat dan cacat hukum,” kata Akbar. Oleh karena itu, Akbar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan Masduki dari dakwaan dan memulihkan harkat serta martabatnya.Namun, Akbar dibuat gigit jari dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak eksepsinya.  “Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa empat dan terdakwa tujuh ditolak,” kata Hakim Ketua Buyung Dwikora dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, pada Kamis petang, 14 Maret 2024.Majelis hakim menilai pokok keberatan terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan. Dalih soal dakwaan yang kedaluarsa, majelis menilai bukan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk memeriksa. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Buyung.Pilihan Editor: Pengacara Mantan PPLN Kuala Lumpur Masduki Klaim Tak Ada Hubungan Pemalsuan dengan Penambahan Daftar Pemilih

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi