TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan pejabat di bawahnya tidak boleh merangkap jabatan.
Hal itu ia sampaikan ketika mengumumkan kepengurusan Danantara Indonesia di gedung Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Ketika mengumumkan posisi Managing Director Finance Danantara, Rosan mengungkap jabatan tersebut akan diisi oleh Arief Budiman yang kini masih menjabat sebagai Deputy CEO Indonesia Investment Authority (INA).
Rosan mengatakan Arief nantinya akan bergabung secara penuh di Danantara karena lembaga teranyar ini melarang adanya rangkap jabatan.
Kemudian, ketika mengumumkan Managing Director Human Resources, Rosan menyebut Sanjay Bharwani.
Sanjay kini masih menjabat sebagai Presiden Director Bester & Co, yang kata Rosan akan segera ditinggalkan jabatan itu dan fokus secara penuh di Danantara.
Rosan mengatakan bahwa pejabat Danantara di bawah dirinya tidak boleh merangkap jabatan.
“Jadi setelah ini beliau akan full ada di kami karena di kami tidak boleh ada yang merengkap pejabatan di level di bawah kami,” kata Rosan.
Ketika ditemui usai acara pengumuman kepengurusan ini, Rosan mengungkap alasannya masih menjabat sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Menurut dia, jabatannya sebagai Kepala Danantara merangkap Menteri Investasi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Berdasarkan PP 10/2025 Pasal 33, untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan, Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana.
Selain itu, kata Rosan, tugas dia sebagai Menteri Investasi dan CEO Danantara saling menyempurnakan dan melengkapi satu sama lain.
“Ini di PP juga sudah ada. Itu dengan [tugas sebagai] Menteri Investasi saling menunjang, saling melengkapi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan menjabat kedua posisi tersebut, ia dapat meminimalisir birokrasi yang sering menjadi hambatan dalam proses investasi.
Ia menilai, dengan posisi rangkap jabatannya, birokrasi yang selama ini sering menjadi masalah bisa dikurangi.
“Katanya, selama ini diributin soal birokrasi. Kita pemerintahannya sendiri-sendiri. Sekarang, dengan adanya ini kan diharapkan mengurangi birokrasi, mengurangi silo dan kebijakan masing-masing, sehingga ini bisa menjadi lebih cepat, lebih baik, lebih transparan,” ucap Rosan.
Berikut struktur Danantara Indonesia:
Presiden
Dewan Pengawas
1. Erick Thohir
2. Muliaman Haddad
3. Jajaran kementerian yang ditunjuk oleh presiden
Dewan Pengarah
1. Joko Widodo
2. Susilo Bambang Yudhoyono
Dewan Penasihat
1. Mantan Wakil Presiden
2. Ray Dalio
3. Helman Sitohang
4. Jeffrey Sachs
5. F. Chapman Taylor
6. Thaksin Shinawatra
Komite Pengawasan dan Akuntabilitas
1. Kepala PPATK
2. Ketua KPK
3. Ketua BPK
4. Ketua BPKP
5. Kapolri
6. Jaksa Agung
Board of Danantara Indonesia
– CEO: Rosan Roeslani
– COO: Dony Oskaria
– CIO: Pandu Sjahrir
Managing Director Legal: Robertus Bilitea
Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee
Managing Director Finance (CFO): Arief Budiman
Managing Director Treasury: Ali Setiawan
Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief
Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas
Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat
Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani
Managing Director/Chief Economist: Reza Yamora Siregar
Managing Director Head of Office: Ivy Santoso
Komiten Manajemen Risiko: John Prasetio
Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim
Holding Operasional
Managing Director: Agus Dwi Handaya
Managing Director Non Financial: Febriani Eddy
Managing Director Risk: Riko Banardi
Holding Investasi
Managing Director Finance: Djamal Attamimi
Managing Director Legal: Bono Daru Adji
Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja