Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

Celana Dalam Wanita Antar Duda di Jombang Masuk Penjara

Jombang (beritajatim.com) – Celana dalam wanita menjadi petaka bagi seorang duda asal Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang, Suwanto (37). Dia tertangkap saat mencuri celana dalam wanita di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso.

Alasannya, Suwanto sudah lama menduda. Nah, untuk memantik birahinya, Suwanto mencuri celana dalam wanita tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dari pengakuannya, sudah 17 celana dalam disasar.

“Pelaku kita tangkap saat menjalankan aksinya di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso. Dari pengakuannya dia mencuri bukan kali ini saja. Sudah ada 17 celana dalam. Ini untuk memancing birahinya,” kata Kapolsek Ploso Kompol Purwo Atmojo Rumantyo, Selasa (19/12/2023).

Purwo menjelaskan, sebelum beraksi, pada malam harinya Suwanto ngopi di sekitar lokasi. Selanjutnya, pelaku berkeliling di gang-gang masuk kampung. Nah, ketika ada celana dalam wanita yang dijemur, Suwanto langsung beraksi.

Celana dalam itu diembat dengan cepat. Lalu disembunyikan ke dalam tas yang dibawanya. “Saat kepergok, dia mencuri tiga celana dalam di rumah berbeda di Desa Rejoagung. Sebelumnya juga sering melakukan hal serupa,” ujar Purwo.

Awalnya tertangkapnya pelaku, lanjut Purwo, Suwanto berada di toilet. Tangannya memegang celana dalam sembari membayangkan sesuatu. Saat itulah ada warga yang melihat gerak-geriknya yang mencurigakan tersebut.

Warga menegur duda asal Desa Karangdagangan itu. Bukannya menjawab, tapi dia malah kabur. Warga yang curiga langsung mengejar dan menangkapnya. Suwanto pun digelandang ke kantor polisi.

“Pelaku sudah lama berpisah dengan istrinya. Untuk memenuhi hasrat birahinya itu, celana dalam wanita menjadi bahan imajinasi Suwanto. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan,” pungkas mantan Kabagops Polres Jombang ini. [suf]