Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

Cek Mahar Rp3 Miliar Palsu, Polres Pacitan Resmi Tahan Tarman

Pacitan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan resmi menetapkan Tarman, pria asal Karanganyar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan. Penetapan status hukum ini diikuti dengan penahanan Tarman yang dilakukan pada Kamis (4/12/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan setelah mencuat ke publik dan ditangani langsung oleh Polres Pacitan melalui mekanisme Laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh kepolisian setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Kami dari awal menggunakan laporan kami sendiri, bukan dari orang lain,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).

Dasar hukum yang digunakan dalam penyidikan ini adalah Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang secara spesifik menjerat pelaku terkait dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar tersebut. Ayub menegaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan cepat dan terukur.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan pada Kamis, 4 Desember 2025,” ungkapnya.

Ayub juga menekankan bahwa kepolisian sejak awal bekerja dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Selain itu, Polres Pacitan berkomitmen menjaga nama baik pihak mempelai perempuan serta keluarganya yang ikut terseret dalam pemberitaan heboh tersebut.

Menurut Kapolres, penyidik telah mengumpulkan keterangan, mendalami alur transaksi, hingga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan. Polres Pacitan berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik,” imbuh Ayub. [tri/beq]