Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

18 March 2024, 13:30

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berencana mengusulkan kepada Kemenkumham pelonggaran aturan di Rumah Tahanan atau Rutan. Usul itu menindaklanjuti temuan praktik pungutan liar atau pungli yang terjadi di Rutan KPK. “Kami akan diskusikan dengan Kemenkumham,” kata Ghufron dikonfirmasi Tempo, Ahad, 17 Maret 2024 Menurut Ghufron, salah satu musabab praktik pungli tumbuh subur karena terlalu ketatnya aturan di Rutan, sehingga banyak terjadi transaksional antara tahanan dengan sipir untuk memperoleh kebebasan. “Titik lemah atau rawan itu karena ditahanan itu kan memang dikurangi kebebasannya, dibatasi makanan hanya dari rutan, dibatasi komunikasi, dibatasi kunjungannya dan lain sebagainya,” kata Ghufron. Ghufron menegaskan, penahanan sejatinya untuk memberikan efek agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, sehingga aturan lain yang tidak ada relevansinya dengan tujuan itu bisa dikesampingkan. “Batasan-batasan yang terlalu ketat yang tidak relevan dengan kepentingan penahanan itu bisa menjadi faktor pemicu terjadinya transaksional suap, gratifikasi dan pemerasan,” kata Ghufron. Namun begitu, Ghufron mengaku masih perlu mengkaji lebih jauh soal usulan itu sebelum berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. “Kami akan mengkaji lebih jauh batasan- tersebut,” katanya. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 15 tersangka telah ditahan KPK karena diduga melakukan pemerasan atau pungli kepada tahanan di tiga Rutan KPK. Iklan

Adapun para tersangka itu yakni Kepala Cabang Rutan KPK, Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki; PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi; PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi; PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristanta; dua PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim dan Agung Nugroho; 
PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana. Terakhir sebanyak tujuh Petugas Cabang Rutan KPK yakni, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Para tersangka itu mematok pungli sebesar Rp300 ribu sampai Rp20 juta kepada tiap-tiap tahanan dengan ancaman akan diperlakukan tidak nyaman selama di tahanan jika tidak memberikan setoran. Aksi itu dilakukan para tersangka sejak 2019. Dari aksi itu para tersangka menikmati uang pungli Rp500 ribu hingga Rp10 juta setiap bulan per orang tergantung perannya masing-masing. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pilihan Editor: Hampir 100 Pegawai KPK Terlibat Pungli di Rutan KPK, Eks Penyidik KPK: Hari Terkelam Pemberantasan Korupsi

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi