Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan menggandeng Jasa Marga untuk mencegah pembuangan limbah ilegal di saluran drainase jalan tol yang berbatasan langsung dengan permukiman warga. Selain memperketat pengawasan di lokasi rawan, DLH Pasuruan juga menyiapkan langkah hukum apabila pelaku pembuangan limbah berhasil diidentifikasi.
DLH Kabupaten Pasuruan saat ini tengah mendalami laporan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah oleh truk tak dikenal yang memanfaatkan saluran drainase tol. Kondisi drainase yang kering saat musim kemarau membuat limbah mengendap dan menimbulkan bau tidak sedap, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
DLH menegaskan bahwa lokasi pembuangan tersebut bukan merupakan aliran sungai, melainkan saluran pembuangan air permukaan milik jalan tol yang berada di bawah kewenangan pengelola tol.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kabupaten Pasuruan, Sigit Andita, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan pengelola jalan tol untuk memperkuat pengawasan di area tersebut.
“Kami sudah meminta bantuan Jasa Marga untuk melakukan pemantauan rutin karena area tersebut masuk dalam wewenang mereka,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Menurut Sigit, pengungkapan identitas pelaku pembuangan limbah ilegal sangat bergantung pada pemanfaatan rekaman kamera pengawas. Namun, CCTV milik jalan tol memiliki keterbatasan jangkauan sehingga belum mampu merekam nomor pelat kendaraan secara jelas.
Karena itu, DLH Kabupaten Pasuruan juga berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di sekitar lokasi untuk memanfaatkan rekaman CCTV milik pihak swasta yang dinilai lebih dekat dengan titik pembuangan limbah.
Sigit menambahkan, penguatan koordinasi dengan Jasa Marga bertujuan mempersempit ruang gerak oknum yang kerap membuang limbah secara sembarangan di area tersebut.
“Kami meminta frekuensi patroli Jasa Marga diperbanyak agar orang tidak bisa membuang limbah secara tiba-tiba di sana,” tambahnya.
Apabila identitas pelaku telah teridentifikasi secara jelas, DLH Kabupaten Pasuruan menegaskan tidak akan ragu membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Tindakan pembuangan limbah di saluran drainase tol dinilai telah masuk kategori pencemaran lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan serta kenyamanan publik.
DLH juga berencana melakukan pendampingan kepada pihak Kepolisian guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengalaman sebelumnya, pihak Polres Tipidter juga ikut menangani dan memanggil pembuang limbah untuk diproses lebih lanjut,” jelas Sigit.
Selain sanksi pidana, DLH Kabupaten Pasuruan akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap izin operasional serta dokumen lingkungan milik perusahaan terkait. Setiap pelaku usaha pengangkutan limbah diwajibkan memiliki kerja sama resmi dengan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) agar limbah yang diangkut dikelola sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan. [ada/beq]
