Cegah Kekerasan, Kemenag Bentuk Regulasi Pengasuhan Anak di Pesantren

11 March 2024, 11:40

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi memiliki regulasi terkait pengasuhan ramah anak di pesantren guna mencegah terjadinya kekerasan pada santri.
Regulasi itu dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Petunjuk teknis (Juknis) yang disusun bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) itu diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani pada 4 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juknis tersebut berisi tentang Pengasuhan Pesantren yang Ramah Anak; Tata Cara Pengasuhan di Pesantren; Tata Cara Perlindungan Santri dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan.
“Pelindungan anak terhadap berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban negara. Kesepakatan kedua menteri merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan anak/santri dijamin pemenuhan dan perlindungannya di pesantren,” demikian bunyi Juknis Kemenag.

Upaya itu dilakukan pada tiga ranah. Pertama, mempromosikan hak-hak anak bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup, tumbuh kembang, terlindungi dari kekerasan, dan berpartisipasi.
Kedua, berorientasi menghindari dan mencegah kekerasan pada anak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghormati, termasuk pada anak.
Selain itu, anak juga harus mendapatkan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang dengan baik dan optimal.
Ketiga, merespons anak yang mengalami penelantaran, kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual, dan eksploitasi di lingkungan mana pun dengan cara menghargai hak-hak anak dan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
“Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pengasuhan anak di pesantren yang dapat mencegah kekerasan pada santri dengan memberikan panduan pola pengasuhan ramah anak yang bersumber pada ajaran Islam, peraturan perundangan-undangan terkait dengan pelindungan, pengasuhan, pendidikan, dan pesantren, sistem ekologi pesantren, dan psikologi perkembangan anak,” tulisnya. (lna/asr)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi