Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam upaya mencegah keterlibatan anggota prajurit dan PNS dalam aktivitas judi online, Komando Distrik Militer (Kodim) 0802 Ponorogo melakukan pemeriksaan handphone (HP) anggota secara acak. Kegiatan pemeriksaan secara acak itu, dilakukan di lapangan apel Makodim 0802 Ponorogo.
Pemeriksaan secara acak HP anggota itu, dipimipin langsung oleh Komandan Kodim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota tidak terlibat dalam kegiatan judi online. Sebab, saat ini judi online semakin merajalela di seluruh wilayah dan membawa dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan.
“Kita wajib menjaga agar diri dan keluarga kita untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan. Salah satunya ya jangan terlibat dalam judi online yang saat ini sudah merajalela di mana-mana,” tegas Dandim 0802 Ponorogo, Senin (08/07/2024).
Letkol Inf Dwi Soerjono juga menekankan bahwa efek dari judi online tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga keluarga. Ia pun mengungkapkan beberapa dampak buruk dari akibat kecanduan judi online. Yakni kecanduan hingga meningkatkan risiko mengakhiri hidup, terpuruknya kondisi keuangan keluarga dan diri sendiri. Kemudian juga bisa memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.
Selain itu, nantinya akan afa pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan lingkungan masyarakat. Terjebaknya dalam lingkaran setan dari pinjaman online ilegal (Pinjol) dan terancamnya anak putus sekolah dan kehilangan masa depan.
“Kita berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan HP anggota dalam berbagai situasi dan kondisi sebagai langkah pencegahan,” katanya.
Dwi Soerjono menambahkan bahwa tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram (ST) Komando Atas (Pagdam V/Brawijaya), Nomor STR/177/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang memerintahkan pencegahan pelanggaran pidana maupun disiplin akibat judi online. Sebab, judi online itu dilarang dalam pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024.
“Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa anggota Kodim 0802 Ponorogo tidak terjebak dalam aktivitas judi online, yang sangat merugikan dan untuk menjaga integritas serta disiplin prajurit dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (end/kun)
