Cegah ASN Flexing Harta Kekayaan dan Pamer Gaji, DKI Jakarta Lakukan Pengawasan Melekat

31 May 2023, 21:04

TEMPO.CO, Jakarta -Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat akan melakukan pengawasan melekat untuk mencegah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) pamer kekayaan atau gaji di media sosial (flexing). “Kami coba mengingatkan melalui pengawasan melekat di masing-masing SKPD melalui Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas untuk terus mengingatkan tim nya atau stafnya,” kata Syaefuloh kepada Tempo, Rabu, 31 Mei 2023.Dia menyampaikan pengawasan melekat ini dilakukan guna mengingatkan dan mengedukasi ASN DKI untuk tidak melakukan flexing. Harapannya, pengawasan ini menjadi model yang efektif supaya tidak terjadi lagi kasus ASN pamer gaji atau pamer harta kekayaan.Pengawasan melekat ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”Jadi pengawasannya, pertama tentu para kepala dinas, para kepala suku dinas juga sudah menerima surat edaran yang dimaksud, tentu beliau beliau akan meneruskan kepada seluruh staf di bawahnya,” ujarnya.Menurut Inspektur DKI itu, pengawasan melekat dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya, kepala dinas mengajak seluruh staf ngobrol atau berkomunikasi kemudian diedukasi dan diingatkan agar berperilaku sederhana, tertib medsos, serta tertib lapor LHKPN.”Kira-kira pendekatan seperti itu yang menurut saya akan lebih efektif, mengedukasi para ASN di bawah masing-masing penjabat atau masing-masing Kasudin maupun Kadisnya,” kata dia.Syaefuloh mengatakan tidak ada kriteria khusus yang dimuat dalam Surat Edaran yang diteken oleh Sekretaris Daerah DKI Joko Agus Setyono.Iklan

“Kalau soal flexing sebenarnya tidak ada kriteria tegas dalam surat edaran, ini yang boleh, ini yang tidak boleh, tetapi lagi-lagi bahwa unsur kepantasan itu perlu menjadi perhatian bagi kita semua,” ucapnya.Syaefuloh menjelaskan pengawasan melekat merupakan pengawasan dari pimpinan secara langsung terhadap perilaku anak buahnya yang dilakukan day to day.Ihwal sanksi, dia mengatakan akan dikenakan kepada ASN yang melanggar, semenntara untuk pimpinannya juga bisa dikenakan sanksi jika tidak menjalankan pengawasan melekat.”Kita lihat pada saat yang melakukan pelanggaran apakah kepala seksinya, kepala bidangnya sudah melakukan pembinaan atau belum, pengawasannya seperti apa kalau kemudian kepala bidangnya sudah melakukan pembinaan, sudah tegur segala macam, sudah mengingatkan (tapi) stafnya tetap bandel rasanya para kepala bidangnya udah menjalankan tugasnya,” kata dia.Artinya, sanksi akan diberikan kepada yang tidak menjalankan tupoksinya.Ada beberapa ASN DKI yang terkena kasus flexing, yaitu pejabat Dishub Massdes Arouffy,  Kasi Perumahan Jakarta Utara Selvy Mandagi dan Kasi Dinkes DKI Ngabila Salama yang pamer gaji Rp34 juta per bulan di media sosial. Akibat pamer harga, Selvy dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara. Pilihan Editor: Inspektorat Panggil Pejabat Dinas Kesehatan DKI yang Flexing Harta Kekayaan Besok

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi