Cawabup Bojonegoro Farida Hidayati Nyoblos di Ledok Kulon

Cawabup Bojonegoro Farida Hidayati Nyoblos di Ledok Kulon

Bojonegoro (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Bojonegoro nomor urut 01, Farida Hidayati telah menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Farida mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Rabu (27/11/2024).

Farida datang ke TPS bersama keluarga sekitar pukul 08.54 WIB. Sebelum menggunakan hak pilihnya, Farida menyapa sejumlah warga yang masih mengantri untuk mencoblos di TPS. Farida menggunakan baju khas yang dipakai dalam foto surat suara, yakni berwarna putih dengan bawahan berwarna hitam.

“Alhamdulillah sudah selesai nyoblos di TPS 14. Insyaallah nomor 1 menang. Jangan lupa gunakan hak pilihnya untuk nomor 01,” ujarnya usai melakukan pencoblosan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak 2024 ini. Sebab, kata Farida, satu suara sangat berarti bagi terpilihnya pemimpin yang akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun mendatang.

“Kalau golput (tidak mencoblos) akan rugi, karena 1 suara akan berarti bagi pembangunan Bojonegoro ke depan. Jadi jangan golput,” imbuhnya.

Sementara Calon Bupati (Cabup) nomor urut 01, Teguh Haryono sendiri saat dihubungi jurnalis beritajatim.com belum memberikan jawaban. Teguh Haryono sebelumnya ditengarai tidak memiliki hak suara di Pilkada Bojonegoro karena masih terdata di TPS 041 turut Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lilik Mustafidah mengatakan, Cabup Teguh Haryono terdata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 041 turut Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu menandakan, Teguh Haryono tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Bojonegoro, dan berpotensi tidak menggunakan hak untuk mencoblos dirinya sendiri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 27 November 2024. “Iya, sesuai cekdptonline demikian,” kata Lilik Mustafidah membenarkan.

Sedangkan perihal pindah domisili, lanjut Lilik, KPU menjadwalkan proses pindah memilih dimulai pada 17 September 2024, hingga 28 Oktober 2024. KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih melakukan pindah pemilih, yakni 30 hari dan H-7 menjelang pemungutan suara.

” H-7 ini salah satu alasannya karena pindah kerja. Tetapi pindah domisili (Teguh Haryono) pun juga tidak ada,” tegas Lilik. [lus/but]