Category: Kompas.com Nasional

  • Prabowo Kumpulkan Rektor, Mendikti: Tak Bahas Demo dan Singgung Danantara

    Prabowo Kumpulkan Rektor, Mendikti: Tak Bahas Demo dan Singgung Danantara

    Prabowo Kumpulkan Rektor, Mendikti: Tak Bahas Demo dan Singgung Danantara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (
    Mendikti Saintek
    ) Brian Yuliarto mengungkapkan isi pembahasan dalam pertemuan Presiden
    Prabowo
    Subianto dengan ratusan rektor perguruan tinggi.
    Pertemuan ini berlangsung sekitar empat jam di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Menurut Brian, pertemuan ini tidak ada bahasan terkait dengan
    demo mahasiswa
    yang beberapa bulan lalu ramai digelar di berbagai daerah.
    “Oh tidak (bahas demo), tadi kita tidak membahas hal seperti itu,” kata Brian usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis malam.
    Dia menegaskan, tidak ada pembicaraan soal demo bertajuk ”
    Indonesia Gelap
    ” dibahas antara Presiden dan para rektor.
    Brian menjelaskan bahwa pembahasan lebih terkait soal besarnya potensi Indonesia untuk menjadi semakin mandiri.
    “(Indonesia Gelap) Tidak disampaikan, jadi tadi tidak dibahas secara khusus, namun tadi yang saya sampaikan bahwa ke depan ini potensi Indonesia ini sangat besar,” ujarnya.
    Kepala Negara, menurut Brian, juga meminta para rektor untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menghasilkan inovasi teknologi yang dapat mendukung kemandirian nasional.
    Selanjutnya, Prabowo disebut meminta agar para rektor untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang terbaik guna menghadapi tantangan masa depan.
    “Dan tadi diharapkan para rektor menyiapkan SDM-SDM terbaik untuk menghasilkan. Sehingga kita jangan sampai nanti potensi ini kembali tidak optimal karena SDM kita tidak siap,” kata Brian.
    Mendikti Saintek juga mengatakan, Prabowo turut menekankan pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) bagi kemajuan bangsa serta integritas dalam membangun masa depan Indonesia.
    Dikatakan Brian, Prabowo menyoroti soal prospek cerah Indonesia ke depan di hadapan para rektor yang harus ditopang oleh sektor pengembangan IPTEK.
    Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ini berharap hasil diskusi dan umpan balik antara para rektor dan Kepala Negara ini akan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang lebih baik dan optimal.
    “Pak Presiden juga menyampaikan hanya bangsa yang menguasai sains dan teknologi ini akan menjadi bangsa yang makmur,” ujar Brian.
    Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya integritas. Menurut Brian, orang nomor satu di Indonesia ingin budaya antikorupsi digalakkan di kalangan generasi muda.
    “Integritas yang tinggi, jadi budaya antikorupsi itu harus terus diingatkan kepada generasi masa depan bangsa Indonesia,” katanya.
    Dari diskusi tersebut, menurut Brian, ada juga disinggung soal Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI
    Danantara
    ) Indonesia.
    Brian mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam riset, inovasi, serta pengembangan SDM yang akan mendukung berbagai program industri di masa depan.
    “Selanjutnya tadi disampaikan juga bahwa Danantara tentu akan menjadi motor penggerak industri-industri strategis di Indonesia,” ujar Brian.
    “Di situ peran perguruan tinggi akan menjadi tulang punggung riset, inovasi serta penyiapan-penyiapan SDM untuk mengisi gerakan atau program-program industri yang akan bergerak dengan cepat di masa depan,” katanya lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan

    Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan

    Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) mengatakan, pemeriksaan mantan Komisaris Utama Pertamina
    Basuki Tjahaja Purnama
    alias
    Ahok
    dilakukan lebih dahulu daripada jajaran direksi Pertamina merupakan bagian dari strategi penyidik.
    “Itu bagian dari strategi penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
    Harli lantas menyatakan bahwa semua pihak terkait akan didalami karena proses penyidikan kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, masih belum selesai.
    “Ya semuanya didalami, sabar saja. Semua didalami ya, ini kan belum selesai penyidikannya,” kata Harli.
    Dia memastikan bahwa publik akan diinformasikan jika ada jajaran direksi Pertamina yang diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
    “Kalau nanti (direksi atau direktur) sudah dipanggil akan disampaikan,” ujar Harli.
    Dalam pemeriksaan hari ini, Ahok ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
    “Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli.
    Harli juga mengungkapkan, penyidik juga akan kembali memanggil Ahok usai mendapatkan data-data tambahan dari Pertamina, baik itu catatan rapat atau data lainnya.
    “Penyidik pada waktunya nanti juga akan tentu melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan (Ahok) ketika dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik (sudah didapat),” ujar Harli.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB.
    Hari ini, Ahok diperiksa untuk berkas perkara semua tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
    Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kejagung Periksa Ahok Sebelum Direksi Pertamina: Strategi Penyidikan

    Ahok Siap Datang jika Kembali Dipanggil Kejagung

    Ahok Siap Datang jika Kembali Dipanggil Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku siap datang lagi jika kembali dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Kalau butuh saya lagi, ya saya datang lagi lah,” ujar Ahok seusai diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
    Pada pemeriksaan hari ini, Ahok mengaku menjelaskan soal agenda dan isi rapat ketika dia masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada tahun 2019-2024.
    “Saya cuma sampaikan agenda rapat kita terekam, tercatat,” ujar dia.
    Ahok mengatakan, karena sudah mundur dari Pertamina, dia tidak lagi bisa memberikan data yang dibutuhkan penyidik.
    Ia pun meminta penyidik untuk meminta langsung data-data tersebut kepada Pertamina.
    “Silakan di Kejaksaan Agung untuk meminta dari Pertamina. Nah, saya sendiri sampaikan bahwa ini ya, sebatas itu, kita tahu lah,” lanjut dia.
    Namun, Ahok menegaskan, ia bersedia membantu penyidik untuk mengungkap perkara yang ada.
    “Tentu, saya sampaikan pada Kejaksaan (Agung) penyidik. Intinya, saya mau membantu. Mana yang kurang nanti setelah dia dapat data-data dari Pertamina, setelah mereka pelajari, (Ahok akan datang lagi jika dipanggil),” kata Ahok.
    Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB.
    Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto

    Ahok Mengaku Tak Ditanya soal Riza Chalid dan Tak Kenal Tersangka Kerry Adrianto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    mengaku, tidak ditanya soal
    Riza Chalid
    atau broker-broker lain saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan
    korupsi tata kelola minyak mentah
    dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    “Enggak ada (soal Riza Chalid),” ujar Ahok kepada awak media usai diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
    Dia juga mengaku, tidak kenal dengan anak Riza Chalid,
    Muhammad Kerry Adrianto Riza
    yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
    “Enggak kenal (dengan Kerry),” kata Ahok.
    Lebih lanjut, Ahok mengaku, kaget dengan pertanyaan penyidik karena banyak hal yang ternyata tidak diketahuinya terjadi di jajaran anak perusahaan Pertamina.
    “Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” ujarnya.
    Ahok mengatakan, kinerja Pertamina selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama selalu bagus. Oleh karena itu, dia tidak mengetahui jika ada hal-hal mencurigakan yang terjadi di level operasional anak perusahaan.
    “Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi, kita enggak tahu tuh ternyata di bawah ada apa, kita enggak tahu,” kata Ahok.
    Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB.
    Diberitakan,
    Kejagung
    telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
    Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bentuk Desk Perlindungan, Pemerintah Targetkan Penurunan Kasus Kekerasan Pekerja Migran

    Bentuk Desk Perlindungan, Pemerintah Targetkan Penurunan Kasus Kekerasan Pekerja Migran

    Bentuk Desk Perlindungan, Pemerintah Targetkan Penurunan Kasus Kekerasan Pekerja Migran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam)
    Budi Gunawan
    mengatakan bahwa pemerintah menargetkan penurunan jumlah kasus kekerasan yang menimpa
    pekerja migran
    Indonesia setiap tahunnya.
    Hal ini disampaikan sebagai salah satu tujuan membentuk Desk Koordinasi Perlindungan
    Pekerja Migran
    Indonesia-Tindak Pidana Pencucian Orang (
    TPPO
    ), yang diresmikan pada Kamis (13/3/2025).
    Awalnya, Budi Gunawan menyebut bahwa pada 2024, total sebanyak 40.000 kasus kekerasan terjadi terhadap
    pekerja migran Indonesia
    .
    “Di tahun 2024 tercatat lebih dari 40.000 kasus terkait pekerja migran kita termasuk kejahatan eksploitasi, kekerasan, penyelundupan manusia,” kata Budi Gunawan dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis.
    “Oleh karenanya, pemerintah menargetkan semua kasus yang terkait dengan pekerjaan migran kita ini dapat tertangani dengan semakin baik gitu. Dan secara bertahap terjadi penurunan jumlah kasus yang mengindikasikan semakin efektifnya penanganan terhadap kasus-kasus pekerja migran kita dari hulu sampai dengan hilir,” ujarnya lagi.
    Budi pun mengingatkan bahwa soal perlindungan pekerja migran menjadi perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
    Sebab, menurut dia, para pekerja migran telah berjuang dan memberikan yang terbaik untuk keluarganya, serta menyumbang devisa pada negara.
    “Kita semua tahu bahwa pekerja migran kita adalah merupakan pahlawan devisa, di mana remitansinya mencapai Rp 251 triliun pada tahun 2024,” kata Budi Gunawan.
    Oleh sebab itu, Budi Gunawan menegaskan, pemerintah wajib berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran Indonesia.
    Salah satu caranya, menurut dia, dengan membentuk Desk Koordinasi Perlindungan
    Pekerja Migran Indonesia
    dan TPPO.
    Adapun Desk Koordinasi Perlindungan PMI-TPPO
    leading sector
    -nya adalah Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Lingkungan Hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hampir 2 Juta Guru ASN dan Non-ASN Akan Terima Tunjangan Langsung ke Rekening

    Hampir 2 Juta Guru ASN dan Non-ASN Akan Terima Tunjangan Langsung ke Rekening

    Hampir 2 Juta Guru ASN dan Non-ASN Akan Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (
    Mendikdasmen
    ) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa 1.476.964 juta guru aparatur sipil negara (ASN) akan menerima tunjangan yang langsung dikirim ke rekening masing-masing.
    Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan kepada 392.802 guru non-ASN yang akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.
    “Guru ASN yang menerima langsung 1.476.964 juta dan untuk non-ASN sebanyak 392.802 bakal mendapatkan tunjangan yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” ujar Abdul Mu’ti di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
    Mu’ti mengatakan, proses verifikasi dan validasi data serta nomor rekening masih terus berlangsung hingga datanya valid.
    “Proses verifikasi dan validasi data dan nomor rekening masih terus berangsung, dana akan ditransfer apabila data-data telah valid,” katanya.
    Mu’ti menyebut, dana tunjangan yang diberikan pemerintah ini merupakan komitmen Presiden Prabowo Subianto agar para guru dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira.
    “Transfer langsung pada Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Idul Fitri dengan gembira dan agar mereka dapat lebih sejahtera dan bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Mu’ti mengatakan, mekanisme baru pemberian
    tunjangan guru
    ASN daerah langsung ke rekening ini menepis anggapan bahwa pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat.
    “Karena itu, tidak benar kalau pemerintah anti kritik dan tidak mendengar aspirasi masyarakat,” kata Mu’ti.
    Sebelumnya, penyaluran
    tunjangan guru ASN
    daerah ditransfer ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.
    “Proses transfer memakan waktu yang lama, para guru menerima per tiga bulan. Bahkan, di beberapa daerah mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan,” ujar Mu’ti.
    Kebijakan tersebut berlangsung kurang lebih 15 tahun sejak 2010 hingga 2024 sebelum akhirnya diubah pada masa kepemimpinan Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik

    Kapolri soal Eks Kapolres Ngada: Ditindak Tegas Secara Pidana dan Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal
    Listyo Sigit
    Prabowo memastikan akan menindak tegas
    eks Kapolres Ngada
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
    “Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik,” kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Namun, Kapolri tidak banyak berkomentar soal perkembangan kasus ini. Dia hanya mengatakan sanksi akan diberikan secepatnya.
    “Hari ini mungkin akan dirilis. Secepatnya,” ujarnya.
    Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.
    Terbaru, Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pelecehan seksual anak di bawah umur.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
    Kemudian, sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pmeriksaan emlalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
    Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI

    KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI

    KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho Terkait Kasus Korupsi LPEI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) resmi menahan Direktur Utama
    PT Petro Energy
    (PT PE)
    Newin Nugroho
    (NN) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
    LPEI
    ) pada Kamis (13/3/2025).
    “NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
    Tessa mengatakan, Newin Nugroho ditahan selama 20 hari, yaitu mulai 13 Maret sampai dengan 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
    “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujarnya.
    Pantauan di lokasi, Newin Nugroho dibawa keluar Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan KPK pada pukul 15.26 WIB.
    Dia terlihat dikawal empat orang petugas KPK untuk dibawa ke Rutan. Saat ditanya awak media terkait penahannnya, Newin bungkam dan langsung naik ke mobil tahanan KPK.
    Sebelumnya, KPK memanggil dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan untuk diperiksa terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI pada Kamis ini.
    Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT. Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta.
    Adapun KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Maret 2025.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025.
    Kelima tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
    Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri menemukan tiga lokasi praktik penjualan
    penyuntikan gas subsidi
    ke tabung gas 12 kg.
    Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, ketiga tempat tersebut ada di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
    Kemudian di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
    Lalu di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
    “Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi menetapkan lima orang tersangka pelaku penyuntikan gas subsidi ke tabung gas 12 kg,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).
    Untuk TKP Bogor, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni RJ dan K. Lalu, untuk Kabupaten Bekasi, satu tersangka, yakni F alias K. Sementara dari Tegal, dua tersangka berinisial MT dan MM.
    Di Kabupaten Bogor, pelaku melakukan pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi di sekitar tempat penyuntikan.
    Setelah tabung-tabung terkumpul, isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es.
    Modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai lokasi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg dengan teknik yang sama.
    Di Kabupaten Tegal, praktik ilegal ini dilakukan dengan lebih terstruktur.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai tempat, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi dan memasang segel serta
    barcode
    agar tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
    “Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ungkapnya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10,18 miliar.
    Rinciannya, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan.
    Dalam kurun waktu tujuh bulan, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 5 miliar.
    Sementara di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan.
    Dengan masa operasi sekitar satu tahun, tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 5,18 miliar.
    Dari hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya.
    Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    “Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto Punya Harta Rp 10,2 Miliar

    Jadi Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto Punya Harta Rp 10,2 Miliar

    Jadi Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto Punya Harta Rp 10,2 Miliar
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk
    Irjen Pol Nanang Avianto
    sebagai
    Kapolda Jawa Timur
    melalui mutasi dan rotasi terbaru di jajaran Polri, Kamis (13/3/2025).
    Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) yang disampaikan pada 18 Maret 2024, Nanang memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 10,2 miliar atau tepatnya Rp 10.222.281.900.
    Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Nanang berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 9 miliar.
    Ia tercatat memiliki 7 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung, Jakarta Selatan, Banyuwangi, dan Palangka Raya.
    Dalam LHKPN, Nanang tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin seperti mobil dan motor.
    Namun, ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 340 juta, dan kas serta setara kas sebesar Rp 882 juta.
    Dengan demikian, total kekayaan Nanang sebesar Rp 10,2 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.