Category: Kompas.com Nasional

  • Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah tujuh lokasi di Surabaya, Jawa Timur, selama 14-16 April 2025, terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian tersebut adalah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    La Nyalla
    Mattalitti.
    “Hari Senin, tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN (La Nyalla). Hari Selasa, kemarin, kegiatan pengeledahan di satu lokasi, yang merupakan kantor di Kota Surabaya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    “Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar dia melanjutkan.
    Tessa mengatakan, dari seluruh penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Tidak spesifik disampaikan (penyidik) barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita di mana,” ujarnya.
    Di sisi lain, Tessa mengatakan, KPK tak ambil pusing atas pernyataan La Nyalla bahwa tidak ada barang bukti yang disita dari rumahnya saat penggeledahan.
    Dia mengatakan, penyidik memiliki petunjuk dan kewenangan dalam melakukan penggeledahan, termasuk di rumah La Nyalla.
    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (La Nyalla) walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyebut rumah La Nyalla digeledah berkaitan dengan jabatan La Nyalla  sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019.
    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (
    La Nyalla Mattalitti
    ) sebagai Wakil Ketua KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
    Selain rumah La Nyalla, kantor KONI Jawa Timur pun ikut digeledah oleh KPK.
    Sementara itu, La Nyalla mengaku tidak tahu-menahu mengapa rumahnya digeledah KPK.
    Ia mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah provinsi Jawa Timur.
    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi, saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla, dalam siaran pers, Senin.
    La Nyalla juga mengeklaim bahwa penyidik tidak menemukan bukti atau uang terkait perkara tersebut saat rumahnya digeledah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024 Nasional 16 April 2025

    “Naluri Dagang” Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 29
    hakim
    telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam
    kasus suap
    penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.
    MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.
    “Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.
    Anggota
    Komisi III
    DRP Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemenhan Sebut Isu Pangkalan Militer Rusia di Papua Kontraproduktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kemenhan Sebut Isu Pangkalan Militer Rusia di Papua Kontraproduktif Nasional 16 April 2025

    Kemenhan Sebut Isu Pangkalan Militer Rusia di Papua Kontraproduktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI menegaskan bahwa isu yang menyebut pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Manuhua di Biak, Papua, bakal menjadi
    pangkalan militer Rusia
    , bertentangan dengan kepentingan nasional.
    Kepala Biro Info Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang menyatakan bahwa isu yang dimunculkan media asing itu tidak ada benarnya.
    “Kita meyakini bahwa dengan menerima peluang tersebut justru akan mungkin kontraproduktif dengan kepentingan nasional Indonesia,” kata Frega di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Ia menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia saat ini justru fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
    Menurut dia, isu Lanud Manuhua menjadi pangkalan militer Rusia ini juga terindikasi adanya pihak-pihak yang ingin mengadu domba atau memunculkan kegaduhan.
    “Ketika ada isu-isu polemik dari hal-hal kecil yang, saya tidak tahu, mungkin ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba atau ingin memunculkan masalah itu, akhirnya jadinya timbul kegaduhan,” kata Frega.
    “Dan bahkan bukan kegaduhan secara domestik, tapi kegaduhan dari luar negeri,” ujar dia.
    Frega pun mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada media-media nasional maupun asing yang menghubunginya terkait isu tersebut.
    Ia juga memeriksa ulang apakah dalam pertemuan Menhan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari lalu memang ada pembicaraan menggunakan Lanud Manuhua untuk markas pesawat militer Rusia.
    Hasilnya, tidak pernah ada perbincangan untuk menjadikan Lanud Manhua sebagai pangkalan militer Rusia.
    “Dan saya mencoba untuk merekam kembali dan berkoordinasi juga dengan yang memang hadir di pertemuan tersebut (Menhan RI dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia), meyakinkan benar enggak, apa saya yang salah, mungkin saya yang lupa. Ternyata memang tidak ada pembicaraan itu,” kata Frega.
    Sebelumnya, dikutip dari
    Antara
    , media asing melaporkan bahwa Federasi Rusia meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.
    Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Menhan RI dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.
    Kemenhan pun menepis kabar tersebut.
    “Terkait pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar,” kata Frega kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (15/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO Nasional 16 April 2025

    Ketua PN Jaksel Masih Bungkam Soal Aliran Dana Kasus Suap Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyatakan, hingga kini Ketua
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
    ,
    Muhammad Arif Nuryanta
    (MAN) masih enggan buka suara terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    “Tetapi, sekarang kan MAN juga belum bicara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Harli menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, baru majelis hakim yang mengakui aliran dana yang mereka terima untuk memberikan putusan ontslag kepada para terdakwa korporasi.
    “Yang baru bicara itu kan baru dari majelis hakimnya. Yang menyatakan ada menerima Rp 4,5 miliar di awal untuk membaca berkas, ada menerima Rp 4,5 miliar juga, ada menerima Rp 5 miliar, ada menerima Rp 6 miliar,” jelas Harli.
    Saat ini, penyidik juga masih mendalami aliran dana dan besaran uang yang diterima oleh pihak-pihak lainnya.
    Dari uang suap senilai Rp 60 miliar, baru Rp 22,5 miliar yang sudah terungkap jelas, yaitu mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara.
    “Sekarang itu yang kita dalami, apakah misalnya Rp 60 miliar ini memang total diserahkan oleh AR melalui WG kepada MAN? Lalu, dia mendapat apa? Nah, keterangan-keterangan ini sekarang yang terus akan digali dari saksi-saksi yang ada,” kata Harli lagi.
    Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banyak Kader PDI-P Harap Megawati Jadi Ketum Periode 2025-2030
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Banyak Kader PDI-P Harap Megawati Jadi Ketum Periode 2025-2030 Nasional 16 April 2025

    Banyak Kader PDI-P Harap Megawati Jadi Ketum Periode 2025-2030
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Ganjar Pranowo
    mengungkapkan banyak kader yang mengharapkan
    Megawati Soekarnoputri
    kembali ditetapkan sebagai ketua umum PDI-P dalam
    Kongres VI
    mendatang.
    Hal itu disampaikan Ganjar saat ditanya mengenai kepastian jadwal
    Kongres VI PDI-P
    dan juga potensi Megawati kembali dipilih menjadi ketua umum untuk periode selanjutnya.
    “Kalau tren suara yang dari bawah sih begitu yah,” ujar Ganjar saat ditemui di Gedung Kesenian Jakarta, Selasa (15/4/2025) malam.
    Meski begitu, mantan gubernur Jawa Tengah itu menegaskan bahwa waktu dan tempat pelaksanaan Kongres VI PDI-P belum ditetapkan hingga saat ini.
    Menurutnya, jajaran PDI-P tengah mencari hari yang baik pada 2025 ini untuk melaksanakan agenda besar tersebut.
    “Belum, belum, tapi ya tahun ini lah. Ya pasti nunggu hari baik,” kata Ganjar.
    Ketua DPP PDI-P,
    Puan Maharani
    menyampaikan bahwa pelaksanaan Kongres VI partainya berpotensi mundur dari jadwal awal yang direncanakan, yakni pada April 2025.
    Namun, ia memastikan pelaksanaan Kongres VI PDI-P tetap dilaksanakan pada 2025 ini dan tidak akan ditunda sampai tahun berikutnya.
    “Bisa saja mundur dari bulan April. Namun pastinya insya Allah tidak lebih dari tahun 2025,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (14/4/2025).
    Puan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada penetapan soal waktu maupun tempat pelaksanaan Kongres VI PDI-P.
    Partai berlambang kepala banteng itu tentu akan terus melihat situasi dan kondisi politik di tanah air. Kendati demikian, Ketua DPR itu mengeklaim bahwa segala persiapan masih tetap berjalan dan sesuai tahapan perencanaan.
    “Kongres sampai saat ini belum ditentukan akan dilaksanakan kapan, karena melihat situasi dan kondisi yang ada, tentu saja ini tidak perlu dilakukan terburu-buru,” kata Puan.
    “Semuanya on the track, masih bisa dilaksanakan tugas-tugas yang ada di internal PDI Perjuangan, dan semuanya berada dalam kendali ketua umum,” pungkasnya.
    PDI-P diketahui telah menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) V pada 24 hingga 26 Mei 2024. Dalam Rakernas tersebut, menghasilkan 17 sikap partai berlambang kepala banteng itu.
    Di poin ke-17, DPP PDI-P memohon kesediaan Megawati untuk menjadi ketua umum periode 2025-2030.
    “Rakernas V partai setelah mendengarkan pandangan umum DPD PDI Perjuangan se-Indonesia memohon kesediaan Prof Dr Megawati Soekamoputri untuk dapat diangkat dan ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan periode 2025-2030 pada Kongres VI tahun 2025,” ujar Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani membacakan 17 sikap partai, pada Minggu (26/5/2024).
    Megawati juga diberikan mandat untuk menentukan sikap politik PDI-P terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
    “Rakernas V memandang pentingnya keteguhan kepemimpinan partai di dalam menghadapi transisi pemerintahan ke depan. Oleh karena itu, Rakernas V Partai memberikan kewenangan penuh kepada Ketua Umum PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan untuk menentukan sikap politik partai terhadap pemerintah,” ujar Puan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang Nasional 16 April 2025

    Kejagung Sebut Bareskrim Tidak Ikuti Petunjuk untuk Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menyebutkan,
    Bareskrim Polri
    tidak mengikuti sama sekali petunjuk yang diberikan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) agar
    kasus pagar laut
    di Tangerang diusut hingga ke kasus dugaan tindak pidana korupsi.
    “Jadi, berkas perkara yang kita terima, itu tidak ada perubahan dari berkas perkara yang awal. Tidak ada satu pun petunjuk yang dipenuhi,” ujar Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan saat konferensi pers di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Sunarwan mengatakan, berdasarkan berkas yang dilimpahkan kembali Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 10 April 2025, tidak ada penambahan dari berkas yang awalnya telah dikembalikan Kejaksaan Agung pada 25 Maret 2025.
    Padahal, Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sempat mengatakan kalau pihaknya sudah berdiskusi dengan pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengaku tidak ada kerugian negara dalam kasus yang tengah diselidiki ini.
    “Tidak ada di dalam berkas perkara itu yang saksi dari BPK, dari mana, tidak ada,” lanjut Sunarwan.
    Dalam berkas yang dilimpahkan Bareskrim hanya terdapat penjelasan atau pendapat dari ahli KUHP, bukan ahli untuk menjelaskan perkara korupsi.
    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar juga menyinggung Pasal 110 ayat 2 KUHAP yang menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum.
    “Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi. Jadi, saya kira tidak perlu harus diperdebatkan,” kata Harli dalam kesempatan yang sama.
    Harli menyinggung beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.
    Pasalnya, setelah membaca berkas dari Bareskrim, jaksa penuntut umum mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
    “Karena jaksa penuntut umum setelah membaca, mempelajari, meneliti berkas perkara yang diserahkan, setidaknya, satu, ada indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.
    Untuk itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 14 April 2025 lalu.
    Diberitakan, Bareskrim Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya yakin bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi.
    “Dari penyidik Polri, khususnya melihat bahwa tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP menurut penyidik, berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil. Artinya, kita sudah hari ini kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
    Djuhandhani mengatakan, setelah menerima petunjuk dari berkas P19 yang diberikan oleh Kejaksaan Agung, penyidik segera melakukan sejumlah pemeriksaan dan meminta keterangan dari sejumlah ahli, terutama untuk memeriksa ada tidaknya unsur korupsi dalam kasus yang tengah diselidiki.
    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari tahu ada tidaknya kerugian negara dalam kasus pagar laut di Tangerang.
    “Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.
    Ada tidaknya kerugian negara ini penting karena menjadi salah satu unsur penentu suatu kasus disebut sebagai kasus korupsi atau bukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LBH Padjajaran Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    LBH Padjajaran Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut Nasional 16 April 2025

    LBH Padjajaran Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan LBH Padjadjaran mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh
    dokter kandungan di Garut
    , Jawa Barat.
    Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratna Oeni Cholifah menuturkan, LBH Padjadjaran membuka posko pengaduan bagi perempuan lain yang menjadi korban.
    “Terkait pendataan korban dalam hal ini LBH Padjadjaran membuka posko pengaduan mulai tanggal 15 April 2025, sampai hari ini belum ada korban yang melapor,” tutur Ratna saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).
    Pelaku pelecehan berinisial MSF diketahui merupakan alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).
    Ratna menyebut, MF melakukan pelecehan seksual tersebut pada tahun 2024. Kasus ini sempat berakhir damai.
    “Beberapa bulan lalu (tahun 2024) pelaku pernah ditonjok sama suami pasien, tapi berakhir damai,” kata Ratna.
    Namun, karena banyak perempuan yang mengaku mengalami hal serupa, kasus ini pun kembali diangkat dan viral di media sosial.
    KemenPPPA, Dinas Kesehatan Garut bersama pihak kepolisian akhirnya mengusut kasus pelecehan yang terjadi di Klinik Karya Aksa ini.
    “Hasil koordinasi dengan Kadis PPPA Garut, terkait kasus pelecehan seksual di klinik Karya Aksa, pelaku sudah diproses oleh kepolisian,” ucapnya.
    Untuk diketahui, seorang dokter kandungan berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat pemeriksaan ultrasonografi (USG) di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Aksi tidak pantas dokter MSF itu terekam kamera pengawas di ruang praktik dan videonya viral di media sosial.
    Rekaman tersebut menunjukkan dugaan tindakan pelecehan terhadap pasien perempuan yang sedang menjalani pemeriksaan USG.
    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan pelecehan seksual terjadi pada 20 Juni 2024, saat MF masih aktif praktik di sebuah klinik di Garut.
    Namun, sejak Desember 2024, pelaku diketahui sudah tidak lagi melakukan praktik di wilayah tersebut.
    “Pelaku sejak Januari tahun ini tidak lagi praktik di klinik dan telah meninggalkan Garut. Kami masih mencari pelaku dan akan menindak tegas,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar.
    Polres Garut telah membentuk tim khusus bersama Polda Jawa Barat untuk mencari keberadaan pelaku yang diduga kini berada di Bandung atau Jakarta.
    Sementara itu, melalui siaran pers, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap sosok pria dalam video viral tersebut.
    “Hasil penelusuran identitasnya menunjukkan memang benar mengarah ke alumni program spesialis di Fakultas Kedokteran Unpad,” ujar Dandi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin Masih Berlanjut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin Masih Berlanjut Nasional 16 April 2025

    Pemeriksaan Lucky Hakim Soal Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin Masih Berlanjut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemeriksaan
    Bupati Indramayu
    oleh Inspektorat Kementerian Dalam Negeri RI masih berlanjut.
    Pemeriksaan itu dilakukan imbas aktivitas Lucky berlibur ke luar negeri bersama keluarganya tanpa mengajukan izin kepada
    Kemendagri
    .
    “Saat ini proses pemeriksaan masih berlanjut. Dari hasil pemeriksaan, tentunya akan diketahui kadar atau tingkat kesalahannya, yang akan menjadi dasar atau pertimbangan dalam memberikan sanksi,” ujar sumber internal Kemendagri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025).
    Sumber itu juga membenarkan, salah satu alternatif sanksi yang akan dijatuhkan ke
    Lucky Hakim
    adalah magang 2 bulan di Kemendagri.
    Hal ini senada dengan yang disebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditanya awak media terkait sanksi untuk Lucky Hakim.
    “Namun, hingga saat ini belum sampai pada atau menjadi satu keputusan,” ucap sumber internal Kemendagri.
    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ada opsi sanksi untuk Lucky Hakim, yang diketahui berlibur ke luar negeri tanpa izin.
    Tito menyatakan bahwa salah satu bentuk pembinaan yang sedang dipertimbangkan adalah mewajibkan Lucky untuk mengikuti program magang selama dua bulan di Kemendagri.
    “Kalau memang dia benar-benar tidak tahu bahwa kepala daerah tidak boleh cuti meskipun di tanggal cuti bersama, kita bisa pertimbangkan sanksi yang lebih ringan seperti pembinaan,” ujar Tito saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, pada Senin (14/4/2025), seperti dilansir dari Tribunnews.com.
    Liburan Bupati Indramayu ke Jepang ini terungkap melalui foto-foto yang beredar di media sosial, menunjukkan Lucky berada di Jepang dengan tagging akun @japantour.id.
    Foto-foto tersebut bahkan diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, yang memberikan ucapan selamat berlibur kepada Lucky.
    Lucky juga menjelaskan bahwa pada hari Lebaran, ia menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu dan melanjutkan dengan patroli jalanan.
    “Lalu di hari H+2 saya berangkat ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” tutup Lucky.
    Lucky juga sudah meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat Indramayu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat Nasional 16 April 2025

    Dokter Kandungan Lecehkan Pasien, Aksinya Mencerminkan Penjahat
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua
    Komisi IX
    DPR Nihayatul Wafiroh mendesak kepolisian mengusut tuntas dokter kandungan yang diduga berinisial MFS yang melecehkan pasiennya di sebuah klinik di
    Garut
    , Jawa Barat.
    Menurutnya, MFS tidaklah mencerminkan seorang dokter, melainkan lebih seperti penjahat.
    “Tindakan dokter di Garut tentu membuat saya dan kita semua marah. Aksinya bukan mencerminkan seorang dokter, tapi malah seperti penjahat. Saya minta aparat kepolisian mengusut serius kasus ini,” ujar Nihayatul lewat keterangannya, Rabu (16/4/2025).
    Tegasnya, dokter adalah sosok yang menjadi tumpuan masyarakat dalam bidang kesehatan.
    Mereka para dokter telah disumpah dan memiliki etika dalam menjalankan tugasnya, bukan justru melakukan tindakan asusila seperti yang terjadi di Garut.
    “Mereka itu kan disumpah, ada kode etik kedokteran. Tidak mudah menjadi dokter, tapi kalau tindakannya justru asusila ya tentu saja itu bukan cerminan dokter, malah mengkhianati sumpahnya sendiri,” ujar Nihayatul.
    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menangguhkan sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga berinisial MFS yang melecehkan pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
    “Saat ini Kemenkes sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut oleh pihak terkait,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
    Meski demikian, Aji tak merinci waktu penangguhan STR tersebut. Namun, Kemenkes terus memantau perkembangan kasus dokter tersebut
    Namun, Kemenkes terus memantau perkembangan kasus dokter tersebut.
    “Jika ada perkembangan lebih lanjut akan diinfokan lagi,” ujarnya.
    Sebelumnya, sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya dokter kandungan (MFS) yang diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap pasiennya, viral di media sosial X pada Selasa (15/4/2025).
    “Waduuhh lagi-lagi kasus dokter, kali ini dokter obgyn,” tulis pengguna akun X @kegblganunfa* selaku pengunggah.
    Foto dan video rekaman CCTV yang dinarasikan sebagai tindakan kurang etis oleh dokter kandungan tersebut kepada pasien juga telah beredar luas di dunia maya.
    Aksi bejat yang dilakukan MFS saat proses pemeriksaan USG ibu hamil itu disebut terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang? Nasional 16 April 2025

    Ekstradisi Paulus Tannos Terkendala Dokumen Tambahan, Apa yang Kurang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, dokumen tambahan yang diminta Otoritas Singapura untuk proses ekstradisi buron dalam kasus E-KTP,
    Paulus Tannos
    , adalah dokumen affidavit.
    Dalam istilah hukum, affidavit adalah dokumen tertulis yang berisi fakta sumpah yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
    “Dokumennya affidavit tambahan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).
    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Otoritas Singapura meminta dokumen tambahan terkait proses
    ekstradisi Paulus Tannos
    .
    “Sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh Otoritas Singapura,” kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
    Supratman mengatakan, Kementerian Hukum melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memenuhi dokumen tersebut.
    Dia mengatakan, dokumen tersebut akan dikirim ke Otoritas Singapura sebelum 30 April 2025.
    “Insya Allah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini tetap setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” ujarnya.
    “Dokumennya seperti apa? Tanyakan ke KPK,” sambungnya.
    Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan, sidang terkait ekstradisi buron kasus E-KTP, Paulus Tannos, akan digelar pada Juni 2025 mendatang di Singapura.
    “Diprediksi sidangnya itu bulan Juni,” kata Widodo, di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
    Widodo menuturkan, sidang pendahuluan atau committal hearing terkait keabsahan ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025.
    Ia menyebut, pemerintah tidak bisa mengintervensi jalannya proses hukum Paulus Tannos di Singapura.
    Lebih lanjut, Widodo mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi dokumen tambahan yang diminta Otoritas Singapura.
    Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti dalam perkara Paulus Tannos.
    “Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa alat bukti, ya, terkait dengan affidavit-nya dan lain sebagainya,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.